Rabu 17 Mar 2021 14:07 WIB

Jasindo Bayarkan Klaim Asuransi Kelautan Capai Rp 1 Miliar

Jasindo akan selalu memenuhi komitmen terkait pembayaran klaim yang sudah dijanjikan

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo membayarkan klaim untuk PT Papua Putra Mandiri (PPM) sebesar Rp 1 miliar pada Jumat, 12 Maret 2021.
Foto: Jasindo
PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo membayarkan klaim untuk PT Papua Putra Mandiri (PPM) sebesar Rp 1 miliar pada Jumat, 12 Maret 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo membayarkan klaim untuk PT Papua Putra Mandiri (PPM) sebesar Rp 1 miliar pada Jumat, 12 Maret 2021. Adapun pembayaran klaim asuransi bidang kelautan (marine) Asuransi Jasindo dilakukan di Sorong, Papua, dan langsung diterima oleh jajaran direksi PPM.

Direktur Operasional Asuransi Jasindo Dodi Susanto mengatakan pihaknya akan selalu memenuhi komitmen terkait pembayaran klaim yang sudah dijanjikan, termasuk membayarkan klaim PPM dengan nomor polis 519.105.200.09.0087. PPM merupakan perusahaan asal Papua yang mendapat mendapat proyek pembangunan jalan sorong-mega (MYC).

"Dalam proyek tersebut, PPM memesan batu split ke PT Viktorian Internusa Perkasa dan pengangkutannya menggunakan PT  Vinci Inti Lines. Sementara masalah alat berat diserahkan kepada PT Gemilang Bahtera Utama," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/3).

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kerusakan atau hilang, selanjutnya PPM mengasuransikan batu split tersebut ke Asuransi Jasindo.

“Asuransi bidang kelautan (marine) sangat bermanfaat untuk memberikan jaminan perlindungan kerugian atas kecelakaan maupun konsekuensi yang timbul dari aktivitas pelayaran dan kegiatan-kegiatan pendukungnya,” katanya.

Asuransi bidang kelautan (marine) tersebut antara lain, Asuransi Rangka Kapal, Builders Risks Insurance, Terminal Operator Liability, Ship Repairer Liability, Container Insurance, Protection and Indemnity, dan Wreck and Removal Insurance.

“Jaminan tersebut mencakup kerugian karena kerusakan fisik maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement