Rabu 17 Mar 2021 14:00 WIB

Bea Cukai Saudi Bebaskan Pajak Barang Pribadi

Bea Cukai Arab Saudi membebaskan pajak bagi barang-barang pribadi

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Esthi Maharani
Bandara di Saudi
Foto: SPA
Bandara di Saudi

IHRAM.CO.ID, RIYADH—Bea Cukai Arab Saudi membebaskan pajak bagi barang-barang pribadi seharga kurang dari SR3.000 (Rp 11.5 juta). Sedangkan batas untuk pengiriman pribadi hanya SR1.000 (Rp. 3.8 juta), termasuk biaya pengiriman.

Sedangkan Pajak pertambahan nilai (PPN) untuk setiap barang-barang impor, hanya dikenakan 15 persen saja, kata Bea Cukai Saudi dalam akun Twitter-nya, yang dikutip di Arab News, Rabu (17/3).

Selain itu, siswa yang kembali dari luar negeri akan dibebaskan dari pajak atas perabot rumah tangga bekas dan barang-barang pribadi segera setelah bukti kehadiran di perguruan tinggi diserahkan.

Pajak untuk mobil yang diproduksi pada tahun 2016 dan setelahnya, yang diizinkan untuk diimpor dari UEA ke Arab Saudi, jika mengikuti spesifikasi dan standar lokal serta standar penghematan bahan bakar, hanya akan diterapkan pajak sebesar 5 persen dari nilai kendaraan, di samping PPN 15 persen.

Tarif PPN 15 persen juga berlaku untuk barang-barang yang diimpor dari negara-negara Teluk lainnya, selain biaya pengiriman, biaya bea cukai, dan biaya lainnya. Ini akan diterapkan sampai sistem layanan elektronik di antara negara-negara Teluk dimulai, kata Bea Cukai Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement