Rabu 17 Mar 2021 13:40 WIB

Pemkot Jakpus Imbau Anak tak Miliki Akta Lahir Segera Lapor

Pemenuhan hak sipil pada anak untuk mewujudkan kota layak anak (KLA).

Seorang anak menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) miliknya
Foto: ANTARA/Rahmad
Seorang anak menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) miliknya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengimbau agar orang tua yang memiliki anak berusia 0-18 tahun dan belum memiliki akta kelahiran maupun Kartu Identitas Anak (KIA) diharapkan segera melapor ke layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) setempat.

Dhany menjelaskan pembuatan akta kelahiran dan KIA ini merupakan hak sipil bagi anak-anak berusia 0-18 tahun. Pemenuhan hak sipil pada anak juga menjadi upaya pemerintah dalam mewujudkan kota layak anak (KLA).

Oleh karenanya, Dhany mengimbau agar para orang tua atau wali dapat melaporkan ke kelurahan setempat agar mereka dapat menerbitkan KIA maupun akta kelahiran.

"Terkait pemenuhan hak sipil dokumen kependudukan, silakan melakukan permohonan ke kelurahan supaya nanti kelurahan bisa memenuhi hak anak terkait kepemilikan dokumen," kata Dhany.

Ia menambahkan selain hak sipil, anak-anak juga harus mendapatkan hak lainnya dalam mewujudkan Kota Layak Anak. Hak tersebut, antara lain kesehatan, pendidikan, ekonomi, agama, hingga perlindungan.

Di tengah kondisi pandemi saat ini, anak-anak juga mengalami keterbatasan aktivitas belajar karena sekolah sebagai sarana pembelajaran masih ditutup. Oleh karenanya, peran orang tua sebagai pendidik utama dan keluarga sangat penting agar anak-anak mendapat konten positif dan tumbuh kembang anak berjalan baik.

"Dengan penguatan peran ibu, terutama, akan lebih efektif menciptakan keluarga yang sejahtera. Pendidikan keluarga menjadi sangat penting untuk anak-anak," kata Dhany.

Ada pun Pemerintah Kota Jakarta Pusat terus berupaya mewujudkan Kota Layak Anak, baik di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga fasilitas sosial seperti rumah sakit yang mengedepankan pemenuhan hak bagi anak dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, baik jajaran instansi pemerintah, maupun swasta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement