Demokrat Sudah Kirimkan Surat PAW Jhoni Allen ke DPR

Partai Demokrat tinggal menunggu surat pemberhentin anggota DPR RI dari Presiden.

Rabu , 17 Mar 2021, 12:46 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra didampingi Kuasa Hukum Bambang Widjojanto menyampaikan keterangan pers kepada media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra didampingi Kuasa Hukum Bambang Widjojanto menyampaikan keterangan pers kepada media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, bahwa fraksinya sudah mengirimkan surat resmi pergantian antarwaktu (PAW) untuk Jhoni Allen Marbun yang merupakan anggota Komisi V DPR. Surat dikirimkan langsung kepada pimpinan DPR.

"Surat resmi telah kami kirimkan ke pimpinan DPR RI. Selanjutnya, kami tinggal menunggu surat tersebut diteruskan ke Presiden RI, karena yang berhak memberhentikan anggota DPR RI secara resmi adalah Presiden RI, berdasarkan permintaan parpol asalnya," ujar Herzaky saat dihubungi, Rabu (17/3).

Dia menjelaskan, Jhoni diketahui masih menggugat pemecatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga, masih ada waktu selama maksimal 60 hari sebelum diberhentikan dari DPR RI dan waktu maksimal 30 hari selama proses kasasi.

"Kami sendiri saat ini sedang memproses penggantinya. Sehingga, ketika keputusan dari Presiden sudah keluar, kami sudah siap dengan penggantinya," ujar Herzaky.

Meski masih merupakan anggota DPR, Partai Demokrat mempertanyakan sikap Jhoni. Pasalnya, anggota Komisi V DPR itu telah diberhentikan secara tidak hormat oleh pengurus pusat partai berlambang bintang mercy itu.

"Secara moral dan etika, karena sudah diberhentikan tetap dari keanggotaan Partai Demokrat, seharusnya Jhoni Allen dalam kondisi status quo, dan tidak hadir," ujar Herzaky.

Diketahui, mekanisme PAW diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dalam Pasal 239 ayat 2, pemberhentian antarwaktu terhadap anggota DPR bisa diusulkan oleh partai.

Namun dalam Pasal 241 menjelaskan, anggota partai politik yang diberhentikan dapat mengajukan keberatan atas pemberhentian tersebut. Dalam Pasal 241 ayat 1 menjelaskan, pemberhentian yang sah terhadap Jhoni baru dapat terlaksana setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ditemui di Kompleks Parlemen kemarin, Jhoni mengatakan, bahwa dirinya memiliki komitmen dalam kerjanya sebagai anggota DPR. Pasalnya, dia dipilih sebagai anggota dewan oleh rakyat, bukan oleh Partai Demokrat.

"Kita itu setia pada institusi, itu aja kita komit. Kan suami istri setia karena apa, karena adanya hubungan timbal balik, itupun bertanggung jawab," ujar Jhoni.

Dia menegaskan, bukan Partai Demokrat yang memilihnya sebagai anggota DPR, sehingga ada mekanisme yang harus diikuti berdasarkan UU MD3. Kasus Fahri Hamzah dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disebutnya sebagai contoh bahwa partai tidak bisa semudah itu mencopot anggota DPR yang sudah dipecat dari partai.

"Saya orang yang punya prinsip, kesetiaan itu pada institusi, bukan kepada orang," ujar Jhoni.