Rabu 17 Mar 2021 10:20 WIB

Munarman: Persidangan HRS Harus Langsung di Ruang Sidang

Dalam KUHAP diatur, sidang secara daring sifatnya hanya kondisional (fakultatif).

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andri Saubani
Layar yang menampilkan suasana sidang perdana atas kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa mantan pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa memutuskan menunda sidang dakwaan akibat terkendala teknis dan akan dilanjutkan pada Jumat 19 Maret 2021 mendatang. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Layar yang menampilkan suasana sidang perdana atas kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa mantan pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa memutuskan menunda sidang dakwaan akibat terkendala teknis dan akan dilanjutkan pada Jumat 19 Maret 2021 mendatang. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS) selanjutnya harus diadakan secara langsung di ruang persidangan. Sebab, menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Perma No 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik menyebutkan sidang yang diadakan secara daring itu hanya opsional (pilihan) bukan kewajiban.

"Hakim di kasus HRS meminta advokat untuk menguji perma jika keberatan soal tidak dihadirkannya terdakwa. Padahal, perma tidak mewajibkan terdakwa sidang secara daring. Sidang secara daring itu pilihan saja. Mengapa hakim tidak mengambil opsi menghadirkan terdakwa atas kewenangannya berdasarkan KUHAP? Mengapa hakim tidak menghadirkan terdakwa berdasarkan ketentuan pasal 2 Perma No 4 tahun 2020?" katanya kepada Republika.co.id, Rabu (17/3).

Baca Juga

Kemudian, ia menjelaskan, dalam ketentuan pasal 2 Perma a quo, secara eksplisit disebutkan, bahwa terdakwa pada asalnya dihadirkan di persidangan. Dalam ketentuan pasal 2 disebutkan yaitu persidangan dilaksanakan di ruang pengadilan dengan dihadiri penuntut dan terdakwa dengan didampingi atau tidak didampingi penasihat hukum, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun, peraturan perundangan yang mengatur hukum acara persidangan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam ketentuan Pasal 154 KUHAP menyatakan kalau hakim ketua sidang pengadilan yang terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.

Dalam ketentuan Pasal 146 dan 154 KUHAP diatur perinci bagaimana terdakwa dihadirkan sejak pemanggilan hingga hadir di hadapan hakim di muka persidangan. Ketentuan mengenai kehadiran terdakwa di persidangan sifatnya mengikat (imperatif), sementara sidang secara daring sifatnya hanya kondisional (fakultatif).

Karena itu, dalam sidang perkara pidana menjadi bersifat mutlak harus persetujuan terdakwa.  Sebagai fakta, kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, Irjen Napoleon dalam kasus pidana korupsi dan Dr Andi Tata dihadirkan alias sidang dilakukan secara normal. Lalu, bisa dilihat hal ini tidak dilakukan dengan HRS karena HRS sidangnya dilakukan secara daring.

Baca juga : Istana Merasa Dirugikan dengan Pernyataan Amien Rais

"HRS dan para ulama serta aktivis Islam lainnya adalah korban kezaliman yang berlanjut hingga ke proses persidangan oleh komplotan rezim zalim. Padahal, negeri ini dan para penyelenggara negara mengaku negara Pancasila dan paling Pancasialis. Tapi, hal itu tidak terlihat sama sekali," kata dia.

Sebelumnya diketahui, persidangan sempat ditunda sementara atau diskors selama 30 menit. Pasalnya, sidang hakim menolak permintaan Habib Rizieq untuk hadir secara langsung di persidangan.

Habib Rizieq beserta belasan kuasa hukumnya pun menyatakan walkout dari persidangan. Mereka menilai hakim telah melakukan ketidakadilan dengan menolak menghadirkan Rizieq di persidangan. Sidang terhadap Rizieq diagandakan kembali digelar pada Jumat (19/3).

Sebagai informasi, Habib Rizieq menjalani tiga perkara persidangan di PN Jaktim pada Selasa (16/3). Selain kasus dugaan pemalsuan surat hasil tes swab, ia juga didakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Jawa Barat, beberapa hari usai kepulangannya dari Arab Saudi awal November 2020.

photo
Habib Rizieq telah tiga kali menjadi tersangka sejak kembali ke Indonesia - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement