Rabu 17 Mar 2021 08:03 WIB

Menentang Kremasi Jenazah Muslim Covid, PM Pakistan Dipuji

Upaya PM Palestina menentang kremasi jenazah muslim Covid-19 patut dipuji

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Perdana Menteri Pakistan Imran Khan
Foto: AP/Rahmat Gul
Perdana Menteri Pakistan Imran Khan

IHRAM.CO.ID, ISLAMABAD --- Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS) mengapresiasi langkah-langkah perdana menteri Pakistan karena mendukung minoritas Muslim dan negara-negara tertindas. Salah satunya adalah Pakistan menentang terhadap adanya kebijakan larangan pemakaman jenazah Muslim yang meninggal karena terinfeksi Covid-19 di Sri Lanka.

Seperti dilansir Iqna.ir pada Rabu (17/3), dalam sepucuk surat kepada Perdana Menteri Pakistan Imran Khan, Presiden IUMS Ahmad al-Raysuni mengatakan upaya Khan untuk menolak kebijakan yang tidak menghormati jenazah Muslim yang meninggal akibat virus corona di Sri Lanka patut dipuji. Dia mencatat bahwa hingga beberapa pekan yang lalu, jenazah Muslim korban Covid-19 dikremasi meskipun keluarga mereka meminta agar mereka dimakamkan dengan benar.

Kremasi menjadi wajib bagi setiap warga yang meninggal akibat Covid-19 di Sri Lanka terlepas keyakinan dan kepercayaan. Kebijakan tersebut telah diambil sejak April tahun lalu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Hal itu memicu protes minoritas Musim di negara itu karena bertentangan dengan tuntunan syariat dalam Islam. Muslim membentuk hampir 10 persen dari 22 juta populasi Sri Lanka, yang sebagian besar beragama Buddha.

Bulan lalu, pemerintah Kolombo juga akhirnya mencabut larangan pemakaman Muslim bagi mereka yang sekarat karena Covid-19. Pencabutan kebijakan itu terjadi setelah berbulan-bulan komunitas Muslim dan internasional memprotesnya.

Banyak yang mengatakan kebijakan kremasi paksa itu diskriminatif.  Kelompok internasional, termasuk OKI, UE, Amnesty International, dan PBB telah berulang kali mengirim permintaan ke Kolombo untuk mempertimbangkan kembali keputusannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement