Rabu 17 Mar 2021 07:10 WIB

Puteri Indonesia Lapor Polisi, Wajahnya Memar Usai Perawatan

Wajah Puteri Indonesia 2019 Frederika Alexis Cull memar usai perawatan

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Frederika Alexis Cull
Frederika Alexis Cull

VIVA – Puteri Indonesia 2019 Frederika Alexis Cull mendatangi Polres Jakarta Selatan, Senin, 15 Maret 2021. Dia melaporkan aksi dugaan malapraktik yang dilakukan salah satu klinik kecantikan di Jakarta.

Frederika mengalami memar di bagian wajah selama 2 minggu. Menurutnya perawatan tersebut dia terima secara berlebihan. "Anak saya mengalami memar di wajah karena mendapatkan perawatan yang berlebihan. Padahal, semua perawatan tersebut seharusnya bisa dilakukan dalam beberapa kali pertemuan," kata ibunda Frederika Cull, Yulia Peers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 15 Maret 2021.

Yuli mengatakan bahwa dia telah berpesan untuk berhati-hati kepada dokter untuk memberi perawatan kepada anaknya. Apalagi Yulia menganggap bahwa anaknya merupakan sosok figur publik.

"Saya di awal kejadian sudah bilang sama pihak klinik untuk melakukan semuanya dengan hati-hati. Anak saya ini kan Puteri Indonesia, dia mewakili banyak kegiatan di luar negeri," ungkap dia.

Yuli menjelaskan bahwa pihak klinik kecantikan telah meminta maaf. Bahkan kliniknya juga menawarkan untuk memberi perawatan penyembuhan memar tersebut.

"Sudah kami telepon, bicara, mereka cuma minta maaf dan nggak melakukan apa-apa. Tiba-tiba ada dokter yang melakukan malapraktik kepada Frederika datang ke rumah dan menawarkan perawatan penyembuhan memar," tutur Yulia lagi.

Yulia malah takut semakin rusak wajah Frederika. Yulia mengatakan ingin ada ganti rugi berupa nilai materi untuk anaknya untuk ditangani di klinik kecantikan lainnya.

"Ya kami takut dong, sudah dirusak mukanya lalu dokter yang sama datang untuk melakukan penyembuhan. Seharusnya mereka memberikan ganti rugi berupa perawatan di tempat lain, namun dibiayai oleh mereka," kata Yulia menjelaskan.

"Saat ini pihak kami sedang mengumpulkan bukti-bukti agar pihak kepolisian bisa menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Untuk klinik kami laporkan atas Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kalau dokternya, lebih ke kode etik profesi," kata pengacaranya pihak Frederika.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement