Rabu 17 Mar 2021 00:08 WIB

Pedagang Pasar di Indramayu Keluhkan Pendaftaran Vaksinasi

Pendaftaran vaksinasi semestinya bisa dilakukan di kantor pasar masing-masing.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Covid-19 bagi pedangan pasar (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Covid-19 bagi pedangan pasar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Vaksinasi Covid-19 akan segera menyasar para pedagang pasar tradisional di Kabupaten Indramayu. Meski antusias dengan kegiatan vaksinasi, namun mereka mengeluhkan keharusan untuk mendaftar ke Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Indramayu.

Hal itu seperti diungkapkan seorang pedagang Pasar Karangampel, Ibnu. Dia mengaku keberatan jika harus menempuh jarak yang cukup jauh hanya untuk mendaftar vaksin ke instansi tersebut.

Baca Juga

Ibnu menilai, pendaftaran vaksinasi semestinya bisa dilakukan di kantor pasar masing-masing agar lebih dekat dan mudah dijangkau pedagang. Jika demikian, para pedagang akan dengan senang hati mendukung vaksinasi. "Kalau memang ingin memberikan vaksin Covid-19 kepada pedagang, seharusnya pemda mempermudah pelaksanaannya," cetus Ibnu, Selasa (16/3).

Ibnu menilai, jika pedagang harus mendaftar vaksinasi ke Kantor Diskoperindag yang berada di Indramayu kota, maka kemungkinan banyak pedagang yang tidak akan datang. Apalagi mereka yang lokasinya jauh dari pusat kota, seperti Sukra atau Haurgeulis. "Semestinya pendaftaran vaksinasi bisa di kantor pasar masing-masing dan pelaksanaan vaksinasinya juga dilakukan di pasar setempat. Kalau harus ke dinas terlalu jauh," keluh Ibnu.

Seperti diketahui, vaksinasi tahap kedua Covid-19 telah dimulai. Selain TNI dan Polri, vaksinasi tahap kedua juga menyasar para pekeja pelayan publik, termasuk pedagang pasar tradisional maupun seniman dan budayawan. Berdasarkan sosialisasi imbauan vaksin di Kabupaten Indramayu yang disebarkan Diskominfo setempat, para pedagang pasar daerah dan pekerja seni/pegiat budaya di seluruh wilayah kabupaten Indramayu diminta mendaftarkan diri sebagai penerima program vaksinasi Covid-19. Batas akhir pendaftaran hingga 31 Maret 2021.

Baca juga : Survei FSGI: 8,17 Persen Guru Tolak Divaksinasi

Untuk pedagang pasar daerah, dapat mendaftarkan diri ke Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu, di Jalan Wirapati, Kecamatan sindang. Sedangkan untuk pekerja seni/pegiat budaya, dapat mendaftarkan diri ke Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu, di aan Gatot Subroto, Kecamatan Indramayu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement