Selasa 16 Mar 2021 22:27 WIB

Memotong Kuku dan Rambut Selama Haid, Bolehkah?

Menurut kaum sufi memotong kuku dan rambut saat haid sebaiknya dihindari

Menurut kaum sufi memotong kuku dan rambut saat haid sebaiknya dihindari. Memotong kuku.
Foto: Bbbpretty.com/ca
Menurut kaum sufi memotong kuku dan rambut saat haid sebaiknya dihindari. Memotong kuku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Di antara pertanyaan adalah seputar wanita haid, bolehkah memotong kuku dan rambut, serta apakah wajib dibasuh jika sudah dipotong? 

Dalam masalah ini, khilafiyah ulama terletak pada hal keutamaan saja, tidak sampai pada wajib dan haram. 

Baca Juga

Berikut ini penjelasan Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Maruf Khozin, yang juga Direktur Aswaja Center Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU Jatim), sebagaimana dikutip Republika.co.id, Selasa (16/3): 

Dalam bab junub (hadas besar, haid juga termasuk hadas besar) Imam Bukhari menulis sebuah riwayat muallaq: 

ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻄَﺎءٌ: ﻳَﺤْﺘَﺠِﻢُ اﻟﺠُﻨُﺐُ، ﻭﻳﻘﻠﻢ ﺃَﻇْﻔَﺎﺭَﻩُ، ﻭَﻳَﺤْﻠِﻖُ ﺭَﺃْﺳَﻪُ، ﻭَﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﺘَﻮَﺿَّ "Atha' berkata: Orang junub boleh melakukan bekam, memotong kuku, dan rambut meskipun tidak berwudhu'".

Di sisi lain ulama tasawuf kita memiliki pendapat yang berbeda. Berawal dari sebuah hadits sahih yang panjang, yang menyebutkan para malaikat hilir mudik ke langit melaporkan amal manusia kepada Allah, kemudian Allah bertanya: “Bagaimana saat kalian meninggalkan hamba-hamba Ku?” Malaikat menjawab, “Kami meninggalkan mereka saat mereka dalam keadaan salat” (HR al-Bukhari).  Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: 

اِسْتَنْبَطَ مِنْهُ بَعْضُ الصُّوفِيَّةِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يُفَارِقَ الشَّخْصُ شَيْئًا مِنْ أُمُوْرهِ إِلَّا وَهُوَ عَلَى طَهَارَةٍ كَشَعْرِهِ إِذَا حَلَقَهُ وَظُفْرِهِ إِذَا قَلَّمَهُ وَثَوْبِهِ إِذَا أَبْدَلَهُ وَنَحْوِ ذَلِكَ

Dari hadits ini, sebagian ulama Sufi (Imam al-Ghazali) mengambil dalil bahwa seseorang dianjurkan untuk tidak melepaskan (dipotong) sesuatu dari dirinya kecuali dia dalam keadaan suci, seperti rambut dan kuku yang dia potong, baju yang dia lepas dan sebagainya.” (Fath al-Bari Syarah Shahih al-Bukhari, 2/330) .

Kesimpulannya, baik orang yang junub (meskipun hadas besarnya dipaksakan seperti onani) maupun haid boleh-boleh saja untuk memotong kuku dan rambut, dan anjurannya sebaiknya menunggu keadaan suci menurut Imam Al-Ghazali. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement