Selasa 16 Mar 2021 22:03 WIB

Perlu Kesadaran Cegah Masalah Hukum Kekayaan Intelektual

Keberadaan Kekayaan Intelektual dilindungi oleh beberapa Peraturan Perundang-Undangan

 Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Kantor Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta, Selasa (16/3)
Foto: Istimewa
Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Kantor Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta, Selasa (16/3)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara kekayaan intelektual yang juga Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Komputer Layak Pakai Nasional (Apkomlapan) Ramdansyah menerangkan pengetahuan pedagang komputer tentang hak kekayaan intelektual masih rendah.

"Untuk mencegah terjadinya masalah hukum dikemudian hari yang menimbulkan kerugian, pedagang memiliki kesadaran untuk melakukan sosialisasi internal tentang kekayaan intelektual," ujar Ramdansyah dalam kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Kantor Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta, dalam keterangan persnya, Selasa (16/3).

Baca Juga

Menurut Ramdansyah, kesadaran untuk menggunakan sistem operasi asli dimulai sejak adanya razia rutin oleh pihak Microsoft dan kepolisian di tahun 2006.  "Dampaknya dirasakan sekarang ini. Hampir semua pedagang elektronik di Harco Mangga Dua menggunakan sistem operasi asli, bukan bajakan” ujar Ramdansyah.

Ramdansyah menerangkan pengetahuan dan kesadaran para pedagang komputer yang tergabung dalam asosiasi seperti Apkomlapan mendorong tindak lanjut pencegahan pelanggaran hukum kekayaan intelektual. 

"Untuk itu perlu lesson learned (mengambil pembelajaran) dari asosiasi ini agar dapat digetoktularkan ke sejumlah asosiasi/komunitas pedagang. Kolaborasi sesama instansi seperti Kepolisian, Kemenkumham, Pemda dan Asosiasi Pedagang menjadi kunci keberhasilan pencegahan pelanggaran.” ujar Ramdansyah.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement