Selasa 16 Mar 2021 21:05 WIB

Doni Berharap Anggaran Penanggulangan Bencana Ditambah

Kejadian bencana menunjukkan tren meningkat secara signifikan.

Kepala BNPB/Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo
Foto: BNPB
Kepala BNPB/Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan tren bencana di Indonesia terus meningkat setiap tahun. Karena itu, dia berharap anggaran untuk penanggulangan bencana bisa ditambah.

"Kejadian bencana menunjukkan tren meningkat secara signifikan, tetapi anggaran rutin BNPB setiap tahun cenderung menurun. Rata-rata penurunannya 22,08 persen setiap tahun," kata Doni dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Kepala BNPB, dan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata yang diikuti melalui siaran langsung akun Youtube Komisi VIII DPR RI Channel di Jakarta, Selasa (16/3).

Baca Juga

Doni mengatakan dengan tren kejadian bencana yang terus meningkat setiap tahun dan anggaran rutin BNPB yang cenderung menurun, terjadi kesenjangan yang cukup besar dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan ketersediaan sumber daya yang terbatas. Pada 2015, pagu anggaran BNPB tercatat Rp 1,661 triliun. Kemudian menjadi Rp 1,653 triliun pada 2016, Rp 1,084 triliun pada 2017. Selanjutnya Rp 748 miliar pada 2018, Rp 614 miliar pada 2019, Rp 430 miliar pada 2020, dan Rp 481 miliar pada 2021.

Sementara itu, tren kejadian bencana mengalami peningkatan setiap tahun. Hanya pada 2020 saja terjadi penurunan menjadi 2.991 kejadian bencana dari 3.814 kejadian bencana pada 2019. "Namun, muncul kejadian bencana nonalam pada 2020, yaitu pandemi Covid-19 yang dinyatakan sebagai bencana nasional," tuturnya.

Sedangkan hingga pertengahan Maret 2021, terdapat 818 kejadian bencana. Bencana didominasi bencana hidrometeorologi berupa banjir, kemudian diikuti puting beliung dan tanah longsor.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan pihaknya tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, termasuk di dalamnya tentang alokasi anggaran penanggulangan bencana. "Komisi VIII mengusulkan agar terdapat dana siap pakai penanggulangan bencana paling sedikit dua persen dari APBN dan APBD. Selain itu, juga tentang dana abadi penanggulangan bencana sehingga dapat mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat," katanya.

Yandri mengatakan Komisi VIII DPR meminta pemerintah melalui Kementerian Sosial, BNPB, dan Kementerian Keuangan untuk mengkaji kewajiban penganggaran dua persen dalam APBN dan APBD untuk penanggulangan bencana tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement