Baleg DPR: Perlu Keberanian Bentuk Badan Pangan Nasional

Diharapkan Bulog menjadi BPN yang telah diatur UU Pangan

Selasa , 16 Mar 2021, 17:56 WIB
Anggota Badan Legislasi DPR, Guspardi Gaus, menilai perlu keberanian pemerintah dalam membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) karena telah diamanatkan UU Nomor 18/2012 tentang Pangan.
Anggota Badan Legislasi DPR, Guspardi Gaus, menilai perlu keberanian pemerintah dalam membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) karena telah diamanatkan UU Nomor 18/2012 tentang Pangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi DPR, Guspardi Gaus, menilai perlu keberanian pemerintah dalam membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) karena telah diamanatkan UU Nomor 18/2012 tentang Pangan.

"Sejak zaman dulu hingga saat ini belum ada keberanian membentuk Badan Pangan, mudah-mudahan saat ini muncul keberanian itu. Kalau masih ragu maka perlu kita dorong," kata dia, dalam rapat dengar pendapat Baleg DPR bersama Dirut Perum Bulog dan Kepala BPS, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/3).

Baca Juga

Rapat dengar pendapat itu dilaksanakan dalam rangka pengawasan pelaksanaan UU Pangan. Ia berharap Bulog menjadi BPN yang telah diatur UU Pangan sehingga kinerjanya bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Pada masa Orde Baru, Bulog ada di bawah presiden dan kepala Bulog bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sejak 20 Januari 2003, Bulog menjadi perusahaan umum milik negara dan ada di bawah Kementerian BUMN. Menurut politikus PAN itu, kalau Bulog berada di bawah kementerian maka dikhawatirkan ada kepentingan-kepentingan yang bisa mengganggu kerja lembaga itu.

"Karena itu penting penguatan Bulog menjadi BPN menjadi keniscayaan sehingga diharapkan ini bisa disepakati di DPR," ujarnya.

Sumber : antara