Selasa 16 Mar 2021 16:52 WIB

Polisi Ringkus Sindikat Pemalsu Buku Nikah Antar Provinsi

Konsumen sindikat pemalsu buku nikah kebanyakan pasangan nikah siri

Rep: Febryan A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Buku nikah (ilustrasi). Aparat dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara meringkus tujuh orang yang tergabung dalam sindikat pembuat buku nikah palsu jaringan Jakarta-Subang. Konsumen sindikat ini kebanyakan pasangan nikah siri.
Foto: FOTO ANTARA/Eric Ireng
Buku nikah (ilustrasi). Aparat dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara meringkus tujuh orang yang tergabung dalam sindikat pembuat buku nikah palsu jaringan Jakarta-Subang. Konsumen sindikat ini kebanyakan pasangan nikah siri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara meringkus tujuh orang yang tergabung dalam sindikat pembuat buku nikah palsu jaringan Jakarta-Subang. Konsumen sindikat ini kebanyakan pasangan nikah siri. 

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, sindikat ini sudah beraksi sejak 2015 silam. Mereka bergerak secara terorganisir untuk membuat dan memasarkan buku nikah palsu. 

"Konsumen dari sindikat ini kebanyakan merupakan pasangan suami istri yang baru saja nikah siri," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3). Dari pengungkapan ini, kata Guruh, pihaknya mengamankan 80 buku nikah palsu dan 2.850 sampul buku nikah palsu. Ada juga mesin pemotong kertas dan mesin cetak. 

Guruh menerangkan, pengungkapan sindikat ini berawal dari informasi adanya  peredaran buku nikah palsu di kamar nomor 210, Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Aparat lalu melakukan penyelidikan ke lokasi. 

Aparat di sana mendapatkan bukti adanya dua buku nikah palsu. Turut diamankan seorang pelaku, pria berinisial S. Dia diketahui merupakan perantara yang bertugas memasarkan buku nikah palsu kepada konsumen. 

Dari penangkapan S, lanjut Guruh, jajarannya melakukan pengembangan dengan menangkap tiga pelaku lainnya di wilayah Cilincing. Mereka adalah pria berinisial AH, A, dan BS. BS merupakan otak dari sindikat ini. 

Selanjutnya, tiga pelaku lainnya berinisial S, Y, dan K ditangkap di wilayah Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat. Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. "Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara," kata Guruh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement