Selasa 16 Mar 2021 16:11 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Balita di Tangerang

Aksi kasar pelaku lantaran kesal pada korban yang telah membanting handphone-nya.

Rep: Eva Rianti / Red: Andi Nur Aminah
Kekerasan pada anak (ilustrasi).
Foto: wikipedia
Kekerasan pada anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial ASD (27 tahun) terkait kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di kawasan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyampaikan, pelaku terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak berinisial ZM (2 tahun) berdasarkan sejumlah pemeriksaan, termasuk lewat bukti berupa video yang merekam aksinya.  

"Melalui hasil interogasi, bahwa benar yang bersangkutan telah melakukan kekerasan terhadap korban sesuai dengan video yang telah ditunjukkan," ujar Wahyu di Tangerang, Selasa (16/3). 

Baca Juga

Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian, ASD melakukan aksi kasarnya lantaran kesal pada korban yang telah membanting handphone-nya. Selain itu juga tengah bermasalah dengan bibi korban berinisial AW yang diketahui merupakan pacar ASD. 

Wahyu menerangkan kronologi kejadian bermula saat tersangka membawa korban dengan alasan diajak bermain ke rumahnya, setelah mengantar pacarnya - yang dalam kasus ini sebagai saksi- ke tempat kerja. Peristiwa kekerasan pun terjadi saat korban tengah bermain di kamar tersangka, di Kampung Karang Kobong, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada Ahad (28/2) sekira pukul 13.00 WIB. 

"Namun pada saat main di kamar bersama tersangka, korban yang masih kecil tidak sengaja melempar HP milik korban sehingga kejadian tersebut membuat tersangka emosi dan marah. Dia langsung memukul perut korban beberapa kali dengan posisi korban duduk dan berdiri serta tertidur," terangnya. 

Belum puas, tersangka juga memukul kembali dengan menggunakan tumit kaki ke perut dan ke dekat kemaluan korban pada posisi korban tengah telentang. Kejadian tersebut mengakibatkan korban langsung buang air besar karena pukulan di perut dan korban pun menjadi lemas. Pemukulan tersebut diketahui menyebabkan luka memar pada bagian dada korban, serta bagian kemaluan korban. 

"Kejadian tersebut didokumentasikan sendiri oleh tersangka melalui video dengan menggunakan HP miliknya. Dan video tersebut diketahui oleh saksi AW dan akhirnya memberitahukan kepada kakaknya selaku orang tua korban," jelasnya. 

Dengan adanya laporan serta petunjuk lewat video tersebut, pihak kepolisian melakukan pengamanan terhadap pelaku di rumahnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. 

Sebelumnya beredar sebuah video di lini masa yang mempertunjukkan adanya penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap seorang anak balita. Dalam video tersebut tampak pria melayangkan pukulan berkali-kali terhadap bocah yang tampak polos.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement