Selasa 16 Mar 2021 15:48 WIB

Keyakinan Jhoni Allen Demokrat Hasil KLB akan Disahkan

Jhoni Allen sebut aturan perundangan dukung KLB Demokrat.

Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun (tengah) didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Foto: ANTARA/Endi Ahmad
Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun (tengah) didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Zainur Mahsir Ramadhan

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, mengaku yakin Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara. Keyakinannya itu berdasarkan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga

"Dari sisi aturan perundangan yang berlaku saya yakin. Kalau tidak yakin, saya tidak akan melakukan itu," ujar Jhoni di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/3).

Semua hal yang ia lakukan, kata Jhoni, demi memperjuangkan hak para kader Partai Demorkat di seluruh wilayah Indonesia. Ia mengatakan, ada hak-hak yang diamputasi oleh kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

 

"Tanpa mendahului Tuhan yang Maha Kuasa, saya yakin 100 persen. Tapi kembali kepada Tuhan yang Maha Kuasa," ujar Jhoni.

Hasil Deli Serdang sudah diserahkan kepada Kemenkumham. Penyerahan berkas dan dokumen dilakukan pada Senin (15/3).

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham RI yang telah menerima dengan sangat baik, ramah dan terbuka," ujar juru bicara Partai Demokrat versi KLB, Muhammad Rahmad.

Ia menjelaskan, pendaftaran hasil KLB diterima langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar. Menurutnya, itu merupakan contoh pelayanan publik yang sangat baik, terbuka, dan transparan dari pemerintahan Joko Widodo.

Baca juga : Sekjen Demokrat Versi KLB Hadir di Raker Komisi V DPR RI

"Mari kita letakkan proses demokratisasi sesuai dengan aturan main yang sudah kita sepakati bersama dan jangan lagi membawa-bawa pemerintah ke dalam konflik internal partai politik," ujar Rahmad.

Namun, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menegaskan hasil KLB tersebut tak sah. Sehingga ia yakin, Kemenkumham tak akan mengesahkan kepengurusan hasil dari forum tersebut.

Ia menjelaskan, KLB yang digelar oleh Jhoni Allen dan kawan-kawan melanggar AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V pada 2020. Sedangkan hingga saat ini, pemerintah masih mengakui AD/ART tersebut.

"Jelas-jelas mereka melanggar hukum, tidak tahu, dan tidak patuh hukum, dengan mengadakan kegiatan politik yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa di Sibolangit," ujar Herzaky.

Kubu Moeldoko dinilainya selalu mengeluarkan pernyataan yang seakan-akan menunjukkan bahwa mereka tak bersalah. Herzaky yakin, mereka mengetahui bahwa perbuataannya salah dan selalu menampik hal tersebut.

"Makanya sekarang asal tembak saja ke mana-mana, keburu sudah malu luar biasa karena gagal melaksanakan KLB sah. Gagal membawa pemilik suara ke KLB dagelan dan gagal membuat KSP Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat yang sah," ujar Herzaky.

Baca juga : Kemenkumham Punya Waktu 14 Hari Putuskan Nasib Demokrat

Setelah didaftarkan ke pemerintah, Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (INDOSTRATEGIC), A. Khoirul Umam, mengatakan, Kemenkumham memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan verifikasi. Khususnya, pengesahan atau penolakan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Moeldoko yang baru saja menyerahkan dokumen ke Kemenkumham.

"Jadi, melihat timeline secara aturan legal formal, maka akhir Maret ini sudah ada kepastian tentang nasib Demokrat,’’ ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (16/3). Dia menambahkan, adapun bagi AD/ART, Kemenkumham punya waktu 14 hari untuk mengesahkannya.

Namun demikian, dalam semua rancangan yang baru saja diajukan itu ia menilai ada yang janggal. Terlebih, ketika kubu Moeldoko dikabarkan mencabut surat keterangan adanya sengketa di internal partai, dengan keterangan tidak ada sengketa untuk memenuhi pasal perubahan AD/ART Parpol.

"Argumen yang dibangun kubu Moeldoko-Jhonny Allen cs tampak tidak logis, bahkan sampai harus mencabut surat permohonan yang menunjukkan inkonsistensi dan ketidaksolidan legal standing mereka," tambah dia.

Oleh sebab itu, dia mendorong pemerintah agar terus mengutamakan keadilan dalam menyelesaikan dinamika internal partai Demokrat. Khususnya, keputusan yang adil dan didasarkan pada verifikasi pemilik suara secara cermat dan sah baik legal dan politik.

"Selain itu, pemerintah juga harus clear dalam menetapkan AD/ART mana yang dijadikan sebagai basis pengambilan keputusan Kemenkumham, mengingat Kemenkumham sudah mengesahkan AD/ART 2020 menjadi lembaran negara" katanya.

Umam menegaskan, keputusan pemerintah dalam satu hingga dua pekan ke depan, tentu akan mencerminkan kualitas dan komitmen demokrasi negara. Mengingat, keputusan Kemenkumham merupakan cermin dari kualitas demokrasi itu sendiri.

Baca juga : KSP: Ada Agenda Tersembunyi di Balik Isu Presiden 3 Periode

"Dunia internasional dan masyarakat sipil di dalam negeri mencermati betul bagaimana perilaku politik pemerintah terkait isu demokrasi dan penyikapan terhadap Demokrat,’’ ungkap Umam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement