Selasa 16 Mar 2021 12:35 WIB

Pengembang Mulai Tawarkan Rumah Bebas PPN

Pembelian hunian ini dibebaskan dari PPN 10 persen

cluster New Shinano Precast
Foto: .
cluster New Shinano Precast

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengembang properti mulai menawarkan hunian bebas pajak pertambahan nilai (PPN) setelah dikeluarkannya insentif pembelian properti oleh pemerintah. Pemerintah memberikan insentif pada sektor properti dengan menanggung PPN yang biasanya dibebankan kepada konsumen untuk rumah tapak dan rumah susun dengan batasan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Melalui kebijakan itu, pemerintah akan menanggung seluruh atau 100 persen PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Pemerintah juga memberikan insentif dengan menanggung setengah atau 50 persen PPN untuk harga jual rumah lebih dari Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.

“Sektor properti memang harus diberikan stimulus karena memiliki efek berganda paling besar. Kami optimistis stimulus yang diluncurkan pemerintah bisa mendorong sisi permintaan dan menstimulasi orang untuk segera membeli rumah," ujar  Marketing Director Urban Development PT Modernland Realty Tbk, Helen Hamzah.

Ketentuan ini berjalan enam bulan, periode 1 Maret hingga 30 Agustus 2021. Adapun persyaratan diberikannya insentif tersebut harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap serah terima pada periode pemberian insentif.

Bank Indonesia (BI) juga ikut memberikan relaksasi dengan menerbitkan kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti, untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan. Kebijakan BI yang memungkinkan perbankan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan down payment (DP) atau uang muka 0 persen ini berlaku 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.

Modernlang Realty melalui anak usahanya PT Mitra Sindo Sukses, menawarkan rumah di cluster New Shinano Precast, Jakarta garden City (JGC), dengan stimulus pemerintah. Pembelian hunian ini dibebaskan dari PPN 10 persen. "Jika membeli pada Maret, rumah di  cluster  New Shinano Precast diperkirakan akan siap diserahterimakan kepada pembeli pada Agustus 2021 sehingga konsumen bisa mendapatkan insentif pembebasan PPN 10 persen,” ujar Helen.

Material precast memiliki keunggulan tahan gempa, pengerjaan dinding bangunan lebih cepat, material beton bermutu tinggi, meminimalisasi retak rambut, dan permukaan rata dan halus. Juga low maintenance, thermal insulation, tahan terhadap kebocoran dan lebih kedap suara. Rumah tipe baru ini mengusung konsep modern dan simple.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement