Selasa 16 Mar 2021 07:31 WIB

Dirlantas: Pengawalan di Jalan adalah Wewenang Polri

Konvoi mobil mewah yang ditilang disebut dikawal oleh petugas dinas perhubungan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan kewenangan dalam memberikan pengawalan di jalan adalah wewenang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). "Dalam pengawalan itu kita kan menghentikan kendaraan orang lain, nah yang berhak menghentikan kendaraan lain hanyalah Polri. Jadi sebetulnya itu intinya yang berhak menghentikan kendaraan lain adalah Polri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (15/3).

Hal itu disampaikan Sambodo terkait beredarnya video pengendara mobil sport Porsche yang dihentikan dan ditilang oleh polisi. Polisi mengatakan pengemudi Porsche itu ditilang karena ugal-ugalan di jalanan pada Jumat (12/3). 

Baca Juga

Konvoi mobil mewah itu juga disebut dikawal oleh petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub). Sambodo kembali mengatakan bahwa kewenangan memberikan pengawalan di jalan telah diatur oleh undang-undang.

"Dalam pengawalan kan kadang memang harus menghentikan kendaraan orang lain, itu sebabnya pengawalan menjadi kewenangan Polri dan petugas lainnya menurut undang-undang, seperti pengawalan presiden dari POM TNI," katanya.

Sambodo juga menyebut ada tujuh kategori yang berhak mendapatkan pengawalan yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Dalam Pasal 134 diatur, ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama, yakni:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah;

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement