Selasa 16 Mar 2021 07:18 WIB

Stafsus Perintahkan Pejabat Kemensos Hilangkan Bukti Korupsi

Bukti yang diminta untuk dihilangkan adalah ponsel, laptop, dan chatting.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Suasana sidang virtual terkait dugaan suap pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/3). Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana sidang virtual terkait dugaan suap pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/3). Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengaku diperintah Staf Khusus mantan menteri sosial Juliari Batubara untuk menghilangkan barang bukti perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Hal tersebut diungkap Joko dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Awalnya, kuasa hukum Harry, Richard Purnomo, menanyakan kepada Joko perihal permintaan untuk menghilangkan barang bukti. "Apakah bapak mengingat ada arahan dari saksi Adi Wahyono untuk menghilangkan beberapa barang bukti?" tanya kuasa hukum Harry di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/3). 

Baca Juga

"Ingat," jawab Joko.

Kepada Joko, kuasa hukum pun menanyakan siapa yang memberikan arahan tersebut. Joko pun mengungkapkan bahwa yang memberikan arahan bukanlah Adi Wahyono, melainkan Erwin Tobing dan Kukuh Ariwibowo, stafsus eks Mensos Juliari. 

 

"Siapa yang memberikan arahan?" cecar Richard. 

"Yang memberikan arahan Pak Erwin Tobing dan Saudara Kukuh (Kukuh Ariwibowo)," ungkapnya. 

Namun, Joko mengatakan, pemberian arahan itu terjadi di ruang kerja Adi Wahyono. Menurutnya, beberapa barang bukti yang diminta untuk dihilangkan adalah ponsel, laptop, dan percakapan chatting.

"Saya ingat sekali, waktu itu arahannya adalah menghilangkan barang bukti handphone, alat kerja elektronik, laptop, chat, dan seterusnya," ungkap Joko.

"Waktu itu saya liat Adi sudah menghancurkan barangnya," kata dia menambahkan. 

"Saya koreksi. Mohon izin, karena waktu itu penyampaian itu kan di ruang kerja Adi Wahyono," ujar Joko. 

Baca juga : Tips Mengendarai Motor Agar tak Cepat Lelah

Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Harry didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sementara, Ardian didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso senilai Rp 1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement