Selasa 16 Mar 2021 07:09 WIB

China Perkuat Wewenang Lembaga Anti-Monopoli

Peraturan baru akan mendesak perusahaan internet lebih bertanggung jawab.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Presiden Cina Xi Jinping
Foto: MgIT03
Ilustrasi Presiden Cina Xi Jinping

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Stasiun televisi CCTV melaporkan China akan memperkuat wewenang lembaga anti-monopoli. Mengutip Presiden Xi Jinping, stasiun televisi milik pemerintah itu melaporkan langkah ini dilakukan agar platform internet berkembang dengan sehat dan berkelanjutan.

Senin (15/3) CCTV melaporkan China akan meningkatkan undang-undang dan regulasi perusahaan platform internet 'untuk mengisi celah dan lubang di peraturan' yang sudah ada. Mereka juga akan memperbaiki kerangka kerja kepemilikan data. 

Baca Juga

Peraturan baru akan mendesak perusahaan internet lebih bertanggung jawab dalam isu kepemilikan data. China juga akan akan memperkuat wewenang lembaga pengawas persaingan usaha dan memasukan semua aktivitas finansial ke regulasi finansial yang sudah ada. 

Pada awal bulan Februari lalu Regulator persaingan usaha China (SAMR) merilis pedoman anti-monopoli baru yang mengincar perusahaan-perusahaan internet. Pedoman itu memperketat peraturan bagi raksasa-raksasa teknologi Negeri Tirai Bambu yang sudah ada. 

Peraturan baru ini juga meresmikan rancangan undang-undang anti monopoli yang dirilis pada bulan November lalu. Serta menegaskan praktik-pratik monopoli yang rencananya ditindak SAMR.

 

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement