Selasa 16 Mar 2021 07:25 WIB

MPR tak Ingin Amendemen

MPR mengaku tengah mengkaji amendemen terbatas soal GBHN.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengaku tak pernah ada pembahasan amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden. Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan, masa jabatan presiden diatur dalam Pasal 7 UUD 1945, yang menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement