Selasa 16 Mar 2021 06:08 WIB

157 Jenazah di TPU Cikadut yang Negatif Covid-19 Dipindahkan

Permohonan pemindahan jenazah dari TPU Cikadut berdasar keinginan ahli waris.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah keluarga dan kerabat memanjatkan doa usai prosesi pemakaman dengan protokol Covid-19 di TPU Cikadut, Jalan Cikadut, Mandalajati, Kota Bandung, Selasa (9/3).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah keluarga dan kerabat memanjatkan doa usai prosesi pemakaman dengan protokol Covid-19 di TPU Cikadut, Jalan Cikadut, Mandalajati, Kota Bandung, Selasa (9/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 157 jenazah yang sempat dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-19 di Cikadut, Kota Bandung, dipindahkan oleh ahli waris pascahasil uji usap PCR menunjukkan negatif Covid-19. Jenazah tersebut dimakamkan di pemakaman yang berdekatan dengan pihak keluarga.

Kepala UPT Pengelolaan Pemakaman Wilayah III yang menangani TPU Cikadut, Cikutra dan Nagrog, Kota Bandung Sumpena mengatakan jumlah jenazah yang dimakamkan di TPU khusus Covid-19 di Cikadut sebanyak 1.149. Sedangkan, 6 jenazah lainnya dimakamkan di tempat lain sebelum penunjukan TPU Cikadut sebagai TPU khusus Covid-19 dilakukan.

Baca Juga

"Total pemakaman Covid-19 dengan protokol Covid-19 sampai sekarang 1.149 di TPU Cikadut, di luar TPU Cikadut 6 jenazah," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/3).

Jumlah total jenazah di TPU Cikadut dan TPU lainnya menjadi 1.155. Ia menuturkan, dari jumlah tersebut jenazah asal Kota Bandung mencapai 969 jenazah terdiri dari 633 positif Covid-19, 322 suspek dan 14 probable. Sedangkan jenazah dari luar kota seperti Cimahi, Garut, Tasikmalaya dan Medan terdiri dari 126 positif, suspek 57 dan probable 3.

Sumpena mengatakan dari total tersebut sebanyak 157 jenazah telah dipindahkan oleh ahli waris yang berasal dari Kota Bandung dan luar Kota Bandung ke pemakaman yang lebih dekat dengan keluarga. Permohonan pemindahan dilakukan berdasarkan permohonan ahli waris.

"Proses pemindahan jenazah pertama atas dasar permohonan ahli waris dipindahkan ke lokasi yang dekat keluarga kebanyakan luar kota. Proses pemindahan pemohon mengisi permohonan pemindahan, kedua pemohon menyertakan persyaratan di antaranya satu hasil swab negatif," katanya.

Ia melanjutkan, tempat pemakaman baru yang akan digunakan harus mendapatkan izin dari RT dan RW serta masyarakat sekitar menyetujui. Selanjutnya, proses pemakaman di tempat baru harus mengikuti protokol Covid-19.

"Walaupun prosesnya negatif karena untuk menjaga kesehatan, menganjurkan memakai APD. Terakhir ahli waris memiliki kewajiban pemindahan tersebut retribusi pembongkaran Rp 75 ribu. Kenyataan di lapangan lebih dari Rp 75 ribu itu kebaikan dari ahli waris," ungkapnya. Ia mengatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinkes Kota Bandung menyangkut proses pemindahan jenazah dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sumpena menambahkan, 6 jenazah yang dimakamkan di luar TPU Cikadut sudah terjadi sebelum penunjukan TPU Cikadut sebelum digunakan sebagai TPU khusus Covid-19. Beberapa jenazah tersebut dimakamkan di TPU Cikutra, Rancacili, TPU Pandu dan Sirnaraga.

"Mengimbau menghindari hal-hal yang tidak diinginkan baik dari segi kesehatan dan keamanan, minimal (memindahkan) sudah 2 tahun kecil resikonya. Segi keamanan dan kesehatan," katanya.

Sumpena menambahkan, luas lahan untuk pemakaman Covid-19 mencapai 2 hektare. Luas yang sudah digunakan sebanyak 3.996 meter persegi dan sisa luas yang belum digunakan 16 ribu meter persegi. Jumlah liang lahat yang sudah digunakan 999 liang lahat dan persediaan 4.001 liang lahat.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan pengajuan pemindahan jenazah dapat dilakukan jika terdapat permohonan yang diajukan ahli waris. Namun, harus dipastikan status jenazah tersebut negatif Covid-19.

"Saya belum mendapatkan laporan kalau permintaan keluarga silahkan saja karena itu bukan covid-19 diizinkan silahkan aja itu hak keluarga," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement