Selasa 16 Mar 2021 05:30 WIB

KPK Persilahkan MAKI Ajukan Gugatan Kasus Tanah Jaktim

KPK sebut masih dalam proses penyidikan dugaan korupsi kasus tanah.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Suasana Gedung Merah Putih kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Suasana Gedung Merah Putih kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat bersabar terkait penyidikan yang tengah dilakukan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta. KPK mengaku memahami harapan publik agar perkara tersebut cepat diselesaikan.

"Kami sangat memahami harapan masyarakat agar KPK bisa cepat menyelesaikan perkara dugaan korupsi yang sedang kami tangani," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (15/3).

Baca Juga

Dia mengatakan, proses penyidikan saat ini sedang dilakukan penyidik KPK. Dia memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga KPK juga tidak bisa didesak oleh pihak manapun.

Dia mempersilahkan jika ada pihak tertentu yang ingin melakukan gugatan praperadilan. Dia mengatakan, KPK siap menghadapi hal tersebut sekalipun tentu bagi yang memahami aturan hukum maka objek praperadilan itu telah ditentukan secara tegas dalam hukum acara pidana yang berlaku.

"Bagi KPK, jauh lebih penting setiap tindakan hukum dalam bentuk apapun harus pula memiliki landasan hukumnya," katanya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bakal menggugat KPK jika tidak mengumumkan tersangka dalam perkara korupsi pengadaan lahan di DKI. Dia memberi waktu 30 hari bagi lembaga antirasuah itu untuk mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Boyamin, gugatan praperadilan adalah langkah paling efektif untuk mendesak KPK untuk mengumumkan tersangka. Dia mengatakan, sebab dalam pra-peradilan nantinya KPK akan dituduh menghentikan sebuah perkara yang sudah dilakukan penyidikan.

Seperti diketahui, KPK mengaku tengah melakukan penyidikan soal dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Cipayung, Jakarta Timur. Lembaga antirasuah itu mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup guna melakukan penyidikan untuk selanjutnya menetapkan tersangka dalam dugaan rasuah tersebut.

Meski demikian, Ali mengatakan kalau KPK saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya menyusul kebijakan pimpinan. Dia melanjutkan, KPK akan mengumumkan para pihak yang terlibat saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

"Saat ini tim penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu. Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement