Senin 15 Mar 2021 23:00 WIB

Tim Teknis Juliari Bantah Soal Pemusnahan Barang Bukti

Kukuh memakai jurus 'tidak tahu' setiap dikonfirmasi jaksa.

Suasana sidang virtual terkait dugaan suap pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/3). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana sidang virtual terkait dugaan suap pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/3). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim teknis mantan menteri Sosial Juliari Batubara, Kukuh Aribowo membantah pernah meminta pemusnahan barang bukti terkait dengan pengadaan bantuan sosial sembako Covid-19. Bantahan itu terkait kesaksian dua tersangka kasus tersebut yang menyebut Kukuh meminta semua barang yang berkaitan dengan pengadaan bansos dimusnahkan.

"Apakah pernah meminta untuk menghilangkan beberapa catatan, mengganti laptop, mengganti nomor kepada Pak Adi dan Pak Joko?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3) malam.

"Tidak pernah," jawab Kukuh.

Kukuh menjadi saksi terdakwa Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari Rp 1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang juga didakwa menyuap Juliari Rp 1,95 miliar. Suap itu terkait dengan penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

Mantan pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso mengaku diperintah oleh Kukuh untuk memusnahkan barang bukti terkait dengan pengadaan bansos. "Yang berikan arahan itu Pak Kukuh di tempat Pak Adi Wahyono, saya ingat sekali. Waktu itu arahannya adalah menghilangkan barang bukti handphone, alat kerja elektronik, baik laptop maupun gadget, dan lain-lain," kata Matheus Joko.

Karena itu, Jaksa meminta Kukuh berterus terang. "Kalau Saudara berbohong, ada ancaman Pasal 21," tambah jaksa.

Kukuh juga membantah pernah memberikan daftar nama-nama perusahaan yang direkomendasikan Juliari untuk menjadi vendor bansos. Kukuh kembali membantah pernah menyampaikan permintaan pengumpulan fee kepada Adi Wibowo dan Matheus Joko.

"Tidak pernah meminta pengumpulan fee," kata Kukuh.

"Tolong bantu kami untuk mengetahui yang benar itu benar yang salah itu salah, apakah Saudara tahu pembagian kuota sembako 1,9 juta per tahap?" tanya jaksa M Nur Azis. "Tidak tahu," jawab Kukuh.

"Berapa kali bansos diberikan?" tanya jaksa lagi. "Kurang tahu, saya khusus publikasi, masalah pendistribusian saya tidak tahu teknisnya, saya hanya memberitakan saat kunjungan Pak Menteri ke masyarakat," kata Kukuh.

Sementara itu, Adi dan Joko berkeras bahwa Kukuh adalah orang yang memberikan nama-nama vendor penyedia bansos sembako serta memberikan perintah untuk mengumpulkan fee hingga Rp 35 miliar dari bansos.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement