Senin 15 Mar 2021 16:27 WIB

18 Pesawat Siap Melayani Angkutan Haji 2021

Terdapat 13 bandara embarkasi haji yang siap menampung calon jamaah haji.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Meskipun Arab Saudi belum membuka kembali akses bagi pendatang dari sejumlah negara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tetap berkoordinasi dalam pelaksanaan haji tahun ini.
Foto: istimewa
Meskipun Arab Saudi belum membuka kembali akses bagi pendatang dari sejumlah negara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tetap berkoordinasi dalam pelaksanaan haji tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meskipun Arab Saudi belum membuka kembali akses bagi pendatang dari sejumlah negara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tetap berkoordinasi dalam pelaksanaan haji tahun ini. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan,  terdapat 37 pesawat Garuda Indonesia yang bisa melayani angkutan haji mulai dari Airbus 330-200, Airbus 330-300, Airbus 330-900,dan Boeing 777-300. 

"Total armada serviceable (dari 37 pesawat) berjumlah 18 pesawat," kata Novie dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (15/3). 

Novie menambahkan, untuk kesiapan bandara embarkasi haji terdapat di 13 lokasi. Bandara tersebut yakni Sultan Iskandar Muda Aceh, Kualanamu, Hang Nadim, Minangkabau, Sultan Mahmud Badaruddin Palembang, Soekarno-Hatta, Kertajati, Juanda, Adi Soemarmo, Syamsudin Noor, Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Sultan Hasanudin, dan Zainuddin Abdul Madjid. 

Dia memastikan, Kemenhub terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama. Novie menuturkan, sudah memberikan masukan teknis dan operasional penerbangan untuk kegiatan angkutan udara haji sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. 

"Melakukan evaluasi teknis terhadap sarana dan prasarana untuk menunjang angkutan udara haji," ujar Novie. 

Dia menambahkan, Kemenhub juga dengan Kementerian Agama melakukan evaluasi pelaksanaan angkutan haji dari aspek teknis dan operasional penerbangan. Berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Agama, lanjut Novie, angkutan udara jamaah haji bersifat niaga tidak berjadwal.

"Dalam pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan transportasi udara yang meliputi persyaratan administratif, standar kelaikudaraan, dan standar pelayanan," jelas Novie. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement