Senin 15 Mar 2021 07:53 WIB

Saudi Reformasi Aturan Ketenagakerjaan

Pekerja asing di Arab Saudi dapat berganti pekerjaan tanpa izin pemberi pekerjaan.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nidia Zuraya
Kementrian Tenaga Kerja Arab Saudi resmi memberlakukan perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan atau dikenal sistem Kafala.
Foto: Arab News
Kementrian Tenaga Kerja Arab Saudi resmi memberlakukan perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan atau dikenal sistem Kafala.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Arab Saudi  resmi memberlakukan perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan atau dikenal sistem Kafala. Aturan ini membuat pekerja terikat pada satu pemberi pekerjaan yang dapat memperbarui atau menghentikan status tempat tinggal dan pekerjaan di negara tersebut.

Pekerja asing di Arab Saudi sekarang dapat berganti pekerjaan tanpa izin pemberi pekerjaan. Upaya amandemen ini mulai diumumkan pada November tahun lalu oleh Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial.

Baca Juga

Kelompok hak asasi mengatakan sistem tersebut membuat pekerja, terutama mereka yang bekerja di bidang konstruksi dan melakukan pekerjaan rumah tangga, rentan terhadap pelecehan oleh pemberi pekerjaan. Laporan pemberi pekerjaan yang menyita paspor pekerja, memaksa untuk bekerja dengan jam kerja yang berlebihan dan menolak memberikan gaji bukanlah hal yang aneh.

Dikutip dari Aljazirah, dengan sistem kerajaan yang direvisi, pekerja migran dapat berganti pekerjaan setelah kontrak kerja berakhir. Pekerja juga akan dapat mentransfer pekerjaan selama masa berlaku kontrak asalkan mereka memberi tahu pemberi kerja dalam jangka waktu yang ditentukan.

Pekerja juga akan dibebaskan dari izin keluar yang memungkinkan mereka melakukan perjalanan tanpa batas waktu tanpa izin dari pemberi pekerjaan. Ketentuan juga dibuat untuk pekerja yang tidak ditawari kontrak kerja atau belum dibayar gajinya,.

Beberapa negara Teluk, dalam beberapa tahun terakhir, memberlakukan reformasi pada sistem Kafala. Aturan tersebut pernah berlaku di enam anggota Dewan Kerjasama Teluk. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement