Sabtu 13 Mar 2021 22:45 WIB

Pelaku Tabrak Lari Pesepeda Terancam 5 Tahun Penjara

Tersangka dinilai lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan.

Rep: Febryan A/ Red: Friska Yolandha
Seorang pesepeda ditabrak pengemudi mobil Mercy di Bundaran HI.
Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
Seorang pesepeda ditabrak pengemudi mobil Mercy di Bundaran HI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah menetapkan pria berinisial DA (19 tahun) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari terhadap pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat. DA pun terancam dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. 

"Status yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan," kata Sambodo saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (13/3).  

Sambodo menjelaskan, DA disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. "Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta," kata dia. 

DA juga disangkakan melanggar Pasal 312 UU LLAJ karena tidak memberikan pertolongan kepada korban atau tabrak lari. Ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp 75 juta. 

Sambodo, menerangkan, kasus tabrak lari itu bermula ketika mobil Mercedez-Benz yany dikemudikan DA melaju dari arah utara menuju selatan pada Jumat (12/3) pagi. Saat di Jalan MH Thamrin, DA berpindah ke lajur kiri. 

Sesampainya di Bundaran HI sekitar pukul 06.05 WIB, DA menabrak sepeda yang dikendarai Ivan Christoper yang melaju searah di sebelah kiri. "Kemudian pengendara sepeda jatuh dan terlindas roda kiri Mercy," kata Sambodo. 

Akibat kejadian itu, lanjut dia, korban mengalami luka berat. "Ada beberapa tulang rusuk korban yang patah dan saat ini masih di rawat di rumah sakit," kata dia. 

Sedangkan DA langsung melarikan diri. Pada hari yang sama, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitasnya. 

Jajarannya, kata Sambodo, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, meriksa saksi-saksi. Dikumpulkan juga rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian dan data kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Dari rekaman CCTV dan ETLE, lanjut dia, diketahuilah nomor polisi mobil berkelir hitam itu B 1728 SAQ. Untuk mengetahui pemilik mobil tersebut, aparat mengecek basis data registrasi kendaraan bermotor yang dimiliki Polri. 

Pada Sabtu (13/3) dini hari, aparat berhasil meringkus DA di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Pria berusia 19 tahun itu sehari-harinya merupakan mahasiswa. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Sambodo, DA kabur karena ketakutan. "Pengakuannya karena dia shock dan takut sehingga melarikan diri," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement