Sabtu 13 Mar 2021 13:40 WIB

Wacana Presiden Tiga Periode, Nasdem: Kami Taat Konstitusi

Nasdem mengatakan tak pernah membahas soal masa jabatan presiden tiga periode.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bayu Hermawan
Siswono Yudo Husodo (kiri).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Siswono Yudo Husodo (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem Siswono Yudo Husodo mengatakan, pihaknya tidak pernah membicarakan masa jabatan tiga periode presiden secara internal apalagi dengan koalisi. Dia mengaku, Nasdem taat pada konstitusi.

"Bahwa presiden hanya boleh menjabat 2 periode," ujarnya kepada Republika.co.id, Sabtu (13/3).

Baca Juga

Kendati demikian menurutnya, wajar saja ada wacana tiga periode terhadap Presiden Jokowi saat ini. Terlebih, ketika Jokowi ia klaim sebagai presiden terbaik yang pernah dimiliki Indonesia saat ini. Khususnya, ketika Jokowi ia nilai sebagai orang yang memiliki visioner membangun masa depan gemilang.

Tak sampai di sana, wacana tersebut dinilainya semakin kuat ketika Jokowi memiliki keberanian dalam melarang HTI, dan FPI. Bahkan, menempatkan ahli fisika sebagai Menteri Kesehatan dan bisa meredupkan kasus Covid-19.

 

Ia mengaku jika NasDem kagum dengan kepemimpinan Jokowi. Namun menurutnya, tidak ada kesempatan jika Jokowi ingin menambah kepemimpinannya sebagai presiden satu periode lagi. 

"Karena Pak Jokowi sendiri tidak berkeinginan untuk menjabat (tiga periode) dan menyimpang dari konstitusi. 2 Periode saja," ujarnya.

Dia tak menampik jika NasDem akan tetap mendukung Jokowi. Terlebih, ketika presiden ia sebut tetap mempertahankan membeli vaksin Sinovac meski dibully publik, dan akhirnya terbukti bahwa dunia memuji langkah tersebut.

"Masih banyak prestasinya. Memindahkan ibukota, membubarkan Petral, membangun infra struktur besar-besaran, menyamakan harga minyak di seluruh Indonesia, disamping jujur dan sederhana. Jadi wajar kalau ada yang mengharapkan tiga periode," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement