Sabtu 13 Mar 2021 13:04 WIB

Demo di Hari Perempuan, Aktivis Buruh KASBI Dipanggil Polisi

Pelanggaran protokol kesehatan jadi alasan polisi memanggil aktivis perempuan buruh

Rep: Ali Mansur/ Red: Nur Aini
Ketua Umum KASBI Nining Elitos
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Ketua Umum KASBI Nining Elitos

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memanggil aktivis perempuan buruh, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos setelah berdemonstrasi pada perayaan hari perempuan internasional, 8 Maret 2020. Polisi menggunakaan tuduhan pelanggaran izin dan protokol kesehatan pada aksi demonstrasi yang salah satunya menuntut penghapusan kekerasan terhadap perempuan itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut pemanggilan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos terkait dengan perubahan lokasi aksi demonstrasi. Rencananya yang bersangkutan akan dimintai klarifikasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (15/3).

Baca Juga

"Pemberitahuan aksi memang ada, tapi (izin aksi) ke Depnaker dan DPR RI ternyata mereka arahnya tidak ke sana, tapi ke Istana atau Patung Kuda. Kita akan lakukan klarifikasi hari Senin nanti," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (13/3). 

Menurut Yusri, dalam aksi demonstrasi tersebut, Nining bertindak sebagai koordinator aksi yang diikuti oleh sekitar 300 orang. Dalam aksinya, para demonstran melakukan long march dari kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Akibatnya, ia dilaporkan ke pihak berwajib terkait karantina kesehatan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya akan memeriksa Nining terkait dengan dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan saat melakukan aksi. 

"Kita klarifikasi terkait pelaksanaan protokol kesehatan," ujar Tubagus. 

Dalam surat pemanggilan yang dikirimkan oleh polisi, Nining dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 169 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement