Jumat 12 Mar 2021 20:11 WIB

Kejakgung akan Ajukan Kasasi Putusan Banding Kasus Jiwasraya

Jampidsus telah perintahkan tim penuntut ajukan upaya hukum luar biasa ke MA.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan banding enam terdakwa korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. Salah satu alasan, Kejakgung menilai seluruh aset yang disita dari para terdakwa seharusnya diserahkan ke negara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menegaskan, sudah memerintahkan tim penuntutannya mengajukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu untuk melawan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengubah vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) terhadap para terdakwa kasus yang merugikan keuangan negara setotal Rp 16,8 triliun itu.

Baca Juga

"Saya sudah berikan petunjuk (perintahkan) kepada direktur penuntutan, untuk melakukan kasasi," kata Alidi Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, pada Jumat (12/3). 

Ali menjelaskan, meskipun ada sejumlah amar banding yang sudah sesuai dengan tuntutan hukuman jaksa penuntut umum, akan tetapi, pengubahan putusan PN Tipikor oleh majeli tinggi di PT DKI Jakarta, ada yang memengaruhi vonis saat di pengadilan tingkat pertama. 

"Kasasi diajukan untuk semua (enam terdakwa). Karena, ada beberapa, seperti denda, dan barang bukti (aset-aset sitaan dari terdakwa) yang seharusnya itu dikembalikan ke negara," jelas Ali. 

Menurutnya, dengan adanya sejumlah aset-aset dari hasil korupsi, dan TPPU para terdakwa yang diputus PN Tipikor dirampas negara, oleh Pengadilan Tinggi, diserahkan kembali ke terdakwa, dan pihak ketiga, akan memengaruhi pengganti kerugian negara.

"Nah itu kita merasa kurang pas. Itu mengurangi hak negara," ucapnya. 

Ali tak memerinci sejumlah aset-aset yang sebelumnya sudah diputus PN Tipikor menjadi rampasan negara untuk pengganti kerugian negara yang oleh Pengadilan Tinggi dikembalikan ke para terdakwa, ataupun pihak ketiga. Akan tetapi, Ali mengatakan, upaya kasasi, tak hanya mempriortaskan koreksi hukuman badan bagi para enam terdakwa. 

"Kalau hukuman badan, itu jelas menjadi salah satu alasan. Tetapi, ada putusan-putusan banding, yang tidak sesuai," kata Ali.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement