Jumat 12 Mar 2021 16:17 WIB

Pelapor tak Tahu Kasus Denny Dilimpahkan ke Mabes Polri

Pelapor mengaku sudah lama tak diberi tahu perkembangan kasus Denny Siregar.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani.
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polda Jabar melimpahkan kasus hukum yang menjerat Denny Siregar ke Mabes Polri. Pelimpahan itu dilakukan lantaran locus delicti (tempat diduga tindakan pidana) kasus tersebut dilakukan di Jakarta.

Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, yang merupakan pelapor dalam kasus tersebut, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, mengaku tak mendapat laporan resmi terkait pelimpahan itu. Kabar tersebut justru diketahui dari media massa.

Baca Juga

"Sudah lama juga enggak ada SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan). Sekarang sudah tidak ada info ke kita, ujug-ujug dilimpahkan ke Mabes Polri," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (12/3).

Menurut dia, pelapor berhak mengetahui perkembangan kasus yang dilaporkan. Sementara, Polda Jabar tak memberikan pemberitahuan resmi terkait pelimpahan kasus Denny Siregar ke Mabes Polri. Bahkan, kepada pengacara pelapor.

"Harusnya kan pengacara dan kita yang melaporkan tahu. Pengacara kita juga nanya," kata dia.

Kendati demikian, Ruslan berharap dengan pelimpahan ke Mabes Polri, kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar dapat segera ditangani dengan serius. Sebab, kasus tersebut sudah berproses sejak medio 2021, tapi belum ada kejelasan hingga saat ini.

Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar kepada santri di Kota Tasikmalaya awal dilaporkan ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Karena ketika itu locus delicti kasus tersebut dilakukan di Bogor, Polresta Tasikmalaya melimpahkannya ke Polda Jabar pada 7 Agustus 2020.

"Mudah-mudahan kalau ke mabes, kalau diproses, ya alhamdulillah. Kita serahkan saja seperti apa," ujar Ruslan.

Sebelumnya, Polda Jabar melimpahkan kasus Denny Siregar ke Bareskrim Mabes Polri. Langkah tersebut dilakukan karena locus delicti kasus di luar wilayah hukum Polda Jabar.

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim karena locus-nya di luar wilayah hukum Polda Jabar,’’ kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Polisi Yaved Duma Parembang, kepada Republika.co.id, Senin (8/3).

Berdasarkan catatan Republika.co.id, Denny Siregar dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kuasa hukum Denny, Muannas Alaidid pernah membantah adanya anggapan adanya keistimewaan hukum untuk kliennya. Buktinya, dia menambahkan, Denny Siregar tetap dipanggil oleh aparat kepolisian untuk memberikan keterangan.

"Enggak ada yang istimewa. Jelas diproses, ada pemeriksaan. Yang istimewa siapa?" tanya dia.

Justru, Muannas menilai, materi perkara dalam kasus yang menimpa Denny sejak awal tidak cukup alat bukti. Sebab, menurut dia, tulisan yang dibuat oleh kliennya itu merupakan bentuk keprihatinan terhadap anak yang digunakan untuk kepentingan demonstrasi

Semestinya, orang yang mengerahkan anak-anak untuk ikut demonstrasi harus dihukum. "Kan itu demo anak-anak, gak boleh menurut Undang-Undang Perlindungan Anak. Itu ancaman pidananya 15 tahun. Yang mengerahkan anak-anak itu harus diproses dulu," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement