Jumat 12 Mar 2021 15:23 WIB

Ahli Waris Korban Laka 'Bus Sumedang' Terima Santunan JR

Santunan diserahkan melalui mekanisme transfer.

Jasa Raharja melakukan pendataan kepada ahli waris korban laka lantas bus di Sumedang, Jawa Barat.
Foto: Dok. Bumn
Jasa Raharja melakukan pendataan kepada ahli waris korban laka lantas bus di Sumedang, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris dari korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) Bus Sri Padma Kencana yang masuk ke jurang di Wado, Sumedang, Jawa Barat pada Rabu (10/3) lalu. Sampai dengan Kamis (11/3), jumlah korban meninggal dunia yang resmi terdata sebanyak 29 orang.

Direktur Utama PT Jasa Raharja member of Indonesia Financial Group (IFG) Budi Rahardjo S mengatakan, santunan diserahkan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris. "Sehingga dipastikan dana santunan diterima utuh dan tidak ada potongan apapun," kata dia, Jumat (12/3).

Adapun untuk seluruh korban luka-luka kami telah berikan Surat Jaminan dengan biaya maksimal hingga Rp.20 juta kepada pihak RSUD Sumedang. Ia berharap korban tidak perlu khawatir akan biaya dan bantuan ini dapat membantu mempercepat proses pemulihan akibat cedera kecelakaan.

“Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017," kata Budi.

Penyerahan santunan dilakukan sesegera mungkin sesuai dengan domisili dari ahli waris korban yang tersebar di wilayah Bandung dan Purwakarta. Hal ini, kata dia, merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan diharapkan dapat meringankan beban bagi keluarga korban.

"Cepatnya pelayanan Jasa Raharja juga didukung oleh kerjasama dari pihak keluarga korban dan juga sinergi dari instansi/lembaga mitra kerja strategis Jasa Raharja seperti Kepolisian, Rumas Sakit, Dinas Dukcapil, dan Pemerintah Daerah," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement