Jumat 12 Mar 2021 14:53 WIB

DPP Partai Demokrat Gugat Oknum Penggerak KLB

..

Rep: Thoudy Badai / Red: Mohamad Amin Madani

Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah) bersama Tim Pembela Demokrasi menunjukan surat gugatan saat menyambangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3). DPP Demokrat mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum kepada 10 orang yang terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit yang diduga telah melanggar konstitusi partai. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah) bersama Tim Pembela Demokrasi menyambangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3). DPP Demokrat mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum kepada 10 orang yang terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit yang diduga telah melanggar konstitusi partai. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Bambang Widjojanto bersama Tim Pembela Demokrasi menjawab pertanyaan wartawan saat menyambangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3). DPP Demokrat mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum kepada 10 orang yang terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit yang diduga telah melanggar konstitusi partai. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Bambang Widjojanto bersama Tim Pembela Demokrasi menyambangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3). DPP Demokrat mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum kepada 10 orang yang terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit yang diduga telah melanggar konstitusi partai. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Bambang Widjojanto (kanan) bersama Tim Pembela Demokrasi menyambangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3). DPP Demokrat mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum kepada 10 orang yang terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit yang diduga telah melanggar konstitusi partai. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah)bersama Tim Pembela Demokrasi menyambangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3). DPP Demokrat mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum kepada 10 orang yang terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit yang diduga telah melanggar konstitusi partai. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Bambang Widjojanto (kedua kiri) bersama Tim Pembela Demokrasi menyambangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3). DPP Demokrat mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum kepada 10 orang yang terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit yang diduga telah melanggar konstitusi partai. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Bambang Widjojanto bersama Tim Pembela Demokrasi menunjukan surat gugatan saat menyambangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3).

DPP Demokrat mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum kepada 10 orang yang terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit yang diduga telah melanggar konstitusi partai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement