Jumat 12 Mar 2021 14:44 WIB

Darmizal dan Jhoni Allen Masuk 10 Nama yang Digugat Demokrat

Bambang Widjojanto mengonfirmasi nama Darmizal dan Jhoni Allen. Moeldoko?

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra didampingi Kuasa Hukum Bambang Widjojanto menyampaikan keterangan pers kepada media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra didampingi Kuasa Hukum Bambang Widjojanto menyampaikan keterangan pers kepada media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat resmi melayangkan gugatan terhadap 10 orang yang diduga melakukan tindakan melawan hukum, Jumat (12/3). Nama Jhoni Allen Marbun dan Darmizal dikonfirmasi ada di antaranya.

Jhoni Allen diketahui sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Sementara Darmizal merupakan penggagas KLB tersebut.

Baca Juga

"Yang pasti Jhoni Allen, ada Darmizal kemudian ada lagi," kata Kuasa Hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (12/3)

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak mengungkapkan lebih lanjut siapa lagi nama lain yang ikut digugat Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia hanya menjelaskan kesepuluh orang tersebut dinilai telah melanggar konstitusi.

"Pokoknya saya kasih clue-nya saja, sebagian besar dari mereka adalah terlibat dalam kongres yang mengorganisir kongres dan kami menduga dia orang yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi terhadap kongres," ujarnya.

Baca juga : Jhoni Allen ke Gatot: Jangan Asbun

Meski masih merahasiakan sejumlah nama, Bambang tak menampik tegas saat awak media menanyakan masuk tidaknya nama Kepala Kantor Staf Kepresiden (KSP) Moeldoko di antara 10 orang tersebut. "Sebagian yang disebut ada," ungkap dia.

Bambang menjelaskan laporan tim kuasa hukum Partai Demokrat telah diserahkan kepada Pengadilan Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 172/pdt.sus-parpol/2021 PN Jakarta Pusat. Ia menjelaskan pokok gugatannya yaitu perbuatan melawan hukum.

Ia berharap gugatan tersebut menjadi diskursus publik. Bambang berpandangan persoalan yang terjadi bukan hanya persoalan Partai Demokrat, melainkan persoalan bangsa.   

"Kalau organisasi parpol bisa diperlakukan seperti ini, itu artinya bukan hanya organisasi parpol yang lain, tapi juga ormas dan kita semua. Kita adalah potential victim dari proses demokratisasi," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement