Jumat 12 Mar 2021 12:31 WIB

7 PNS Sulsel Diperiksa Terkait Kasus Suap Nurdin Abdullah

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ditanyakan pada tujuh orang saksi tersebut.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang pegawai negeri sipil (PNS). Mereka diperiksa terkait kasus suap yang menjerat mantan gubernur pemerintah provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Nurdin Abdullah (NA).

"Dilakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Jumat (12/3).

Baca Juga

Adapun ketujuh orang yang diperiksa sebagai saksi itu adalah Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai dan Astrid Amirullah. Mereka diperiksa pada Jumat hari ini di Mapolda Sulsel.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ditanyakan pada tujuh orang saksi tersebut. Namun, keterangan mereka dibutuhkan guna melengkapi berkas perkara Nurdin Abdullah lantaran diduga mengetahui kasus suap dan gratifikasi tersebut.

Seperti diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Politisi Partai berlogo kepala banteng moncong putih itu diyakini menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Dana Rp 2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement