Kamis 11 Mar 2021 07:20 WIB

Indonesia Bagi Pengalaman Tekan Penyebaran Covid-19 di Rutan

Pada Februari 2021, sedikitnya 4.343 narapidana terinfeksi Covid-19.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membagikan pengalaman kebijakan Pemerintahan Indonesia menekan penyebaran Covid-19 di Lapas maupun Rutan ke dunia. Pertemuan digelar oleh Kantor PBB urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC).

Yasonna mengungkapkan, ada 252.861 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas seluruh Indonesia per Februari 2021. Sedangkan kapasitas menampung narapidana atau WBP dibatasi hanya sebanyak 135.704.

Baca Juga

"Jadi saya harus mengatakan bahwa 117.157 WBP yang tersisa tidak ditampung dengan baik. Di beberapa Lapas terutama di kota-kota besar, tingkat hunian berlebih berkisar antara 300 persen hingga 600 persen," katanya dalam keterangan, Rabu (10/3).

Dia mengatakan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia juga menyebar ke Lapas maupun Rutan. Dia menyebut, mereka yang terinfeksi mulai dari, tahanan, narapidana hingga petugas Lapas.

Pada Februari 2021, sedikitnya 4.343 narapidana termasuk anak-anak telah terinfeksi, 374 masih menjalani perawatan isolasi dan 3.948 telah pulih. Kemudian sebanyak 21 narapidana meninggal.

Sebanyak 1.872 Petugas Pemasyarakatan terjangkit, 380 orang masih menjalani perawatan isolasi dan 1.471 sudah sembuh. Lalu sebanyak 21 petugas meninggal.

Dia mengungkapkan, beberapa langkah langkah strategis telah ditempuh Ditjen PAS Kemenkumham dalam upaya  langkah pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 di Lapas maupun Rutan. Yasonna menjelaskan, ada sembilan langkah guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

Pertama, adalah berkoordinasi dengan institusi lain, seperti Kementerian Kesehatan, Satgas Covid-19 Indonesia, Kepolisian dan Kejaksaan, Mahkamah Agung, WHO, UNODC, ICRC dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Kedua, memperbarui pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan di Lapas.

Ketiga menyebarluaskan informasi tentang protokol kesehatan dan kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Keempat, mengintensifkan pelatihan di semua Lapas menyesuaikan dengan kebiasaan baru atau new normal berlaku di Indonesia.

Kelima, tidak ada tahanan baru yang diterima dari Kepolisian dan Kejaksaan. Keenam, membatasi kunjungan keluarga dan lakukan kunjungan virtual. Ketujuh, melaksanakan isolasi selama 14 hari bagi narapidana baru yang masih dalam proses persidangan.

Kedelapan, memantau dan evaluasi upaya pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 di Lapas maupun Rutan di Indonesia. Kesembilan, membebaskan sejumlah narapidana dengan kriteria tertentu berdasarkan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020.

"Tentang Ketentuan Pemberian Hak Asimilasi dan Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyebaran Covid-19," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement