Rabu 10 Mar 2021 23:23 WIB

Sanksi Pelanggaran Prokes Bagi WNA

..

Red: Mohamad Amin Madani

Warga negara asing (WNA) tanpa mengenakan masker melintas di kawasan Kuta Utara, Badung, Bali, Rabu (10/3/2021). Gubernur Bali melalui Pergub Bali Nomor 10 tahun 2021 memperketat sanksi bagi WNA pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dimana dalam peraturan sebelumnya sanksi berupa denda administratif sebesar Rp100.000 menjadi sanksi denda administratif sebesar satu juta rupiah untuk pelanggaran pertama dan sanksi deportasi bagi WNA yang melakukan dua kali pelanggaran prokes. (FOTO : Antara//Fikri Yusuf)

Warga negara asing (WNA) tanpa mengenakan masker melintas di kawasan Kuta Utara, Badung, Bali, Rabu (10/3/2021). Gubernur Bali melalui Pergub Bali Nomor 10 tahun 2021 memperketat sanksi bagi WNA pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dimana dalam peraturan sebelumnya sanksi berupa denda administratif sebesar Rp100.000 menjadi sanksi denda administratif sebesar satu juta rupiah untuk pelanggaran pertama dan sanksi deportasi bagi WNA yang melakukan dua kali pelanggaran prokes. (FOTO : ANTARA/Fikri Yusuf)

Warga negara asing (WNA) mengenakan masker saat berada di kawasan Kuta Utara, Badung, Bali, Rabu (10/3/2021). Gubernur Bali melalui Pergub Bali Nomor 10 tahun 2021 memperketat sanksi bagi WNA pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dimana dalam peraturan sebelumnya sanksi berupa denda administratif sebesar Rp100.000 menjadi sanksi denda administratif sebesar satu juta rupiah untuk pelanggaran pertama dan sanksi deportasi bagi WNA yang melakukan dua kali pelanggaran prokes. (FOTO : ANTARA/Fikri Yusuf)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Warga negara asing (WNA) tanpa mengenakan masker melintas di kawasan Kuta Utara, Badung, Bali, Rabu (10/3/2021).

Gubernur Bali melalui Pergub Bali Nomor 10 tahun 2021 memperketat sanksi bagi WNA pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dimana dalam peraturan sebelumnya sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 100.000 menjadi sanksi denda administratif sebesar satu juta rupiah untuk pelanggaran pertama dan sanksi deportasi bagi WNA yang melakukan dua kali pelanggaran prokes.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement