Kamis 11 Mar 2021 00:15 WIB

Kasus Laskar Unlawfull Killing Naik ke Tahap Penyidikan

Dalam kasus ini, 3 anggota Polda Metro Jaya diduga sebagai penembak laskar FPI.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Foto: Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus unlawful killing oleh petugas kepolisian Polda Metro Jaya di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek naik ke tahap penyedikan dari penyelidikan. Dalam kasus ini, sebanyak tiga anggota Polda Metro Jaya diduga sebagai penembak beberapa Laskar Front Pembela Islam (FPI). Itu ketahui setelah Bareskrim melaksanakan gelar perkara pada Rabu (10/3)

Dalam gelar perkara ini turut hadir perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Itwasum) dan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. "Dan hasil daripada gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan, dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/3).

Rusdi menegaskan, bahwa Polri akan menyelesaikan perkara ini. Hal ini sejalan dengan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Dia juga menyatakan, pihaknya akan menyelesaikan pekara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Namun hingga saat ini status tiga Anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan unlaw killing tersebut masih berstatus sebagai terlapor.

"Sekarang proses penyidikan dulu, nanti dari proses ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana, tentunya ada penentuan tersangka," tegas Rusdi.

Sebelumnya penyidik Dittipidum Bareskrim Polri membuat laporan model A atas kasus unlawful killing. Dengan demikian laporan tersebut langsung dibuat penyidik. Hal itu berdasarkan temuan Komnas HAM yang menyebut ada pelanggaran HAM terkait empat dari enam Laskar FPI yang ditembak hingga tewas oleh pihak kepolisian. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement