Rabu 10 Mar 2021 21:34 WIB

Kemenristek Bantu Cari Mitra Hilirisasi Vaksin Merah Putih

Perusahaan farmasi besar dicoba untuk terlibat dalam pengembangan vaksin merah putih.

Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro (kiri) didampingi Wamen Kesehatan Dante Saksono Harbuwono (kanan) menyampaikan paparan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Menristek menyampaikan bahwa vaksin Merah Putih kemungkinan baru bisa digunakan atau mendapat izin pada tahun 2022.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro (kiri) didampingi Wamen Kesehatan Dante Saksono Harbuwono (kanan) menyampaikan paparan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Menristek menyampaikan bahwa vaksin Merah Putih kemungkinan baru bisa digunakan atau mendapat izin pada tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek)/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan membantu mencari mitra industri untuk memproduksi dan melakukan hilirisasi vaksin Merah Putih. Kemenristek mencoba mengajak swasta.

"Swasta yang bisa diajak dua kelompok satu perusahaan farmasi besar dan perusahaan yang biasa produksi vaksin untuk hewan," kata Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang PS Brodjonegoro dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (10/3).

Baca Juga

Bambang menuturkan dari enam platform pengembangan vaksin Merah Putih, ada empat platform pengembangan yang harus dicarikan mitranya, Contohnya, bibit vaksin yang dikembangkan Universitas Indonesia dengan platform DNA, dan Institut Teknologi Bandung dengan olatform Adenovirus.

"Ketika ada swasta yang mau, kita inginnya swasta itu tidak hanya di fill and finish tidak hanya pembotolan saja istilahnya karena itu cuma ujungnya saja, yang kita butuhkan adalah mereka mau masuk sedikit ke hulu yaitu proses ioptimasi purifikasi dan sebagainya," ujarnya.

 

Kemristek mendorong dan melakukan diskusi intensif dengan swasta untuk terlibat dalam memproduksi vaksin Merah Putih. Dalam mendorong percepatan pengembangan vaksin Merah Putih, Menristek mengatakan jika uji klinis yang biasanya enam bulan per fase atau total 18 bulan untuk fase 1, 2 dan3, bisa diperpendek menjadi delapan bulan untuk total tiga fase uji klinis.

Percepatan ini bisa dilakukan karena uji klinik bisa dilakukan paralel. Misalnya saat tahap 2 belum selesai, tahap ketiga sudah bisa dimulai.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement