DPR Minta Pemda Lebih Serius Mengimplementasikan PPKM Mikro

Pemda diminta menyiapkan posko pelayanan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan

Rabu , 10 Mar 2021, 20:33 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih serius dalam mengimplementasikan PPKM berskala mikro yang dilakukan perpanjangan mulai tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih serius dalam mengimplementasikan PPKM berskala mikro yang dilakukan perpanjangan mulai tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 14 hari mendatang. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih serius dalam mengimplementasikan PPKM berskala mikro yang dilakukan perpanjangan mulai tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021.

Ia meminta agar pemda harus lebih optimal dalam menerapkan PPKM berskala mikro, posko pelayanan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan harus lebih dijalankan. "Sehingga dapat menurunkan angka kematian, mencegah penularan dan meningkatkan angka kesembuhan Covid-19 dengan mengoptimalkan testing, tracing, dan treatment (3T)," Kata Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/3).

Baca Juga

Politikus Partai Golkar itu juga berharap Pemda bersama dengan Satgas Penanganan Covid-19 untuk meningkatkan pengawasan terhadap kedisiplinan masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) 5M yaitu menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas, agar peningkatan kasus aktif Covid-19 dapat terus ditekan dan diminimalisir.

"Satgas Covid-19 perlu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes dalam kegiatan sehari hari, dengan terus memberikan sanksi tegas yang mengutamakan pendekatan persuasif," ujarnya.

Azis juga mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit untuk ruang Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi, agar tetap memiliki kuota untuk pasien Covid-19 tanpa mengurangi pelayanan bagi pasien sakit lainnya.

"Kemenkes harus melakukan upaya untuk membantu rumah sakit dalam menambah kapasitas tempat tidur dan ruang isolasi bagi pasien Covid-19, Jangan sampai ada pasien baik covid 19 atau umum yang tidak mendapatkan ruangan dan terlantar," ungkapnya.