Rabu 10 Mar 2021 19:31 WIB

ASN Pemkab Wonosobo Dilarang Bepergian ke Luar Daerah

Kecuali ASN untuk urusan kedinasan atau alasan kuat tertentu dengan seizin atasan

Ilustrasi Apartur Sipil Negara (ASN)
Foto: mgrol100
Ilustrasi Apartur Sipil Negara (ASN)

REPUBLIKA.CO.ID, WONOSOBO -- Surat Edaran Bupati Wonosobo nomor 060/0358/Org tertanggal 9 Maret 2021 melarang jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo ke luar daerah pada libur peringatan Isra Mi'raj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo Eko Suryantoro di Wonosobo, Rabu (10/3) mengatakan melalui surat edaran tersebut bupati meminta ASN untuk tidak bepergian ke luar daerah pada 10 hingga 14 Maret 2021 demi menekan potensi penularan Covid-19.

"SE tersebut ditujukan kepada seluruh ASN di Pemkab Wonosobo agar tidak ada perjalanan ke luar daerah, kecuali untuk urusan kedinasan atau alasan kuat tertentu dengan seizin atasan," katanya.

Baca Juga

Ia menuturkan dalam SE bertajuk Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Isra Mi'raj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) tersebut, setiap ASN yang menjalani tugas kedinasan ke luar daerah wajib membawa surat tugas yang telah ditandatangani minimal oleh pimpinan perangkat daerah.

"ASN yang karena kedinasan atau satu hal sangat terpaksa harus ke luar daerah, juga diminta untuk memperhatikan peta zonasi COVID-19 yang ditetapkan oleh satgas penanganan kabupaten," katanya.

Selain itu, wajib diperhatikan pula peraturan atau kebijakan dari masing-masing daerah yang menjadi tujuan perjalanan, juga kriteria dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 masing-masing daerah. Terkait disiplin dan sanksi bagi pegawai yang terbukti tidak menaati SE bupati tersebut, Eko menuturkan ada ancaman hukuman berdasar pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Semua pimpinan perangkat daerah juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan SE bupati paling lambat pada 15 Maret 2021, termasuk apabila di instansinya ada ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah beserta alasannya," katanya.

Ia menuturkan perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Wonosobo hingga 10 Maret 2021 masih menunjukkan adanya penambahan konfirmasi positif. Sehingga secara akumulasi total sudah mencapai 5.019 kasus Covid-19. "Secara rinci, sebanyak 4.633 orang telah dinyatakan sembuh, 105 masih dalam perawatan dan 281 meninggal dunia," kata Eko.

Ia menyampaikan masyarakat dapat mengakses peta zonasi Covid-19 di Kabupaten Wonosobo melalui website corona.wonosobokab.go.id dan akan diketahui di mana kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sampai ke tingkat RT, RW, dan desa/kelurahan di 15 kecamatan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement