Rabu 10 Mar 2021 18:10 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Dolar Palsu dengan Nilai Rp 77,78 M

Jaringan pemalsu mata uang asing sudah beraksi selama tiga tahun sejak 2018. 

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Petugas menunjukan uang dolar AS palsu pecahan 100 dolar siap edar.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Petugas menunjukan uang dolar AS palsu pecahan 100 dolar siap edar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap pembuatan dan peredaran mata uang palsu, terutama dolar Amerika. Dalam pengungkapan itu jajaran Polda mengamankan empat tersangka berinisial SUL, IS, HS dan AD, serta mengamankan ribuan lembar mata uang asing palsu, berikut alat cetaknya.

"Salah satu pengungkapan cukup besar. Soal hub Jatim, masih didalami. Modus mirip, ini pengungkapan upal (uang palsu) dolar asing khususnya dolar amerika, tapi juga main di (mata uang) euro," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/3).

Menurut Yusri, jaringan pemalsu mata uang asing sudah beraksi selama tiga tahun sejak 2018 silam. Dari pengakuan awal, para pelaku sudah mengedarkan sekitar 540 ribu lembar dengan pecahan 100 dolar Amerika. Kemudian jika dirupiahkan mencapai Rp 77,78 miliar. 

"Yang tertangkap ini ada 1.000 lembar itu kalau di rupiahkan Rp 1,4 miliar barang bukti kita amankan. Tapi, sejak pertama bermain 2018, ini ada 540 ribu lembar dolar palsu yang sudah di edarkan," kata Yusri.

Lebih lanjut, menurut tempat kejadian perkara (TKP) pembuatan uang palsu di daerah Mustika Jaya, Kota Bekasi pada tanggal 13 Maret 2021 lalu. Untuk empat tersangka ditangkap di tempat terpisah dan mereka memiliki perannya masing-masing dalam perkara ini. Namun, otak sekaligus pemodal pembuatan mata uang asing palsu tersangka berinisial HS.

"HS, dia yang mencetak uang palsu dan juga penjual. Dia juga merangkap sebagai pemodal, jadi otaknya. Dia juga yang memegang masternya yang menurut keterangan dia belajar otodidak," ungkap Yusri.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement