Rabu 10 Mar 2021 14:53 WIB

Wapres: Ekonomi Keuangan Syariah Butuh Ekosistem Pendukung

Ekosistem pendukung itu seperti ahli hukum dan notaris yang mengerti konsep syariah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Wakil Presiden RI KH Maruf Amin.
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wakil Presiden RI KH Maruf Amin.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah membutuhkan berbagai elemen ekosistem pendukung seperti ahli hukum dan notaris.

"Industri keuangan syariah juga sangat membutuhkan ahli hukum dan notaris yang memahami dengan fasih konsep-konsep keuangan syariah dan penerapannya," ujar Ma'ruf dalam Webinar Nasional yang digelar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran 'Branding Ekonomi Syariah Indonesia: Menuju Pusat Ekonomi Syariah', Rabu (10/3).

Sebab, jumlah ahli hukum maupun notaris yang memahami konsep syariah belum begitu banyak. Sementara, industri keuangan syariah yang berkembang dengan cepat membutuhkan ahli hukum dan notaris yang kompeten dalam membuat akta syariah dan pengikatan jaminannya.

Selain itu, Ma'ruf mengatakan pelaksanaan konsep syariah juga harus dapat bersinergi dengan hukum positif lain di Indonesia. Hal ini agar dalam dinamika transaksi ekonomi dan keuangan syariah yang selalu berkembang, prinsip-prinsip transaksi syariah ini menjadi bagian dari hukum positif yang mengikat.

Di sinilah, kata Ma'ruf, fungsi para ahli hukum termasuk notaris akan sangat diperlukan. Ia berharap para ahli hukum dan notaris dapat mengambil peran dalam mengedukasi pelaku ekonomi terkait penerapan prinsip-prinsip hukum dalam ekonomi dan keuangan syariah.

"Termasuk juga dalam formalisasi perikatan hukum untuk kepentingan transaksi ataupun investasi ekonomi dan keuangan syariah," kata Ma'ruf.

Karena itu, Wapres mendukung inisiatif Fakultas Hukum dan Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran untuk membantu para ahli hukum dan notaris agar lebih memahami konsep ekonomi dan keuangan syariah serta implikasi hukumnya.

Ma'ruf mengatakan, langkah ini sejalan dengan Dewan Syariah Nasional MUI juga telah mengeluarkan rekomendasi agar para notaris  memiliki kompetensi dalam pembuatan perjanjian-perjanjian syariah. Ia meyakini, hal ini akan berdampak pada kemajuan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.

"Insya Allah, dengan semakin banyaknya para ahli hukum dan notaris yang menguasai ilmu dan konsep ekonomi dan keuangan syariah, maka perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia akan semakin pesat," ungkapnya.

Apalagi saat ini merupakan babak baru pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sesuai dengan Perpres Nomor 28 Tahun 2020. Ia berhadap branding ekonomi syariah Indonesia dapat terus digaungkan untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia.

"Saya harapkan melalui kesempatan ini dapat diperoleh rumusan kebijakan dan langkah-langkah yang perlu diambil utamanya dalam bidang hukum dan notarial, agar cita-cita kita bersama menjadi pusat ekonomi syariah dunia dapat terwujud," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement