Rabu 10 Mar 2021 14:35 WIB

KPK Periksa Enam Orang Terkait Dugaan Korupsi Tanah DKI

KPK memeriksa enam orang terkait kasus dugaan korupsi tanah untuk rumah DP 0 Persen.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur. Keenam orang itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara yang hingga kini belum diekspose KPK.

"Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (10/3).

Baca Juga

Keenam saksi tersebut adalah Junior Manajer Divisi Pertanahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya I Gede Aldi Pradana, Junior Manager Sub Divisi Akuntansi dan Anggaran Sarana Jaya Asep Firdaus Risnandar, dan Senior Manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2019-2020 Slamet Riyanto.

KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2017-Oktober 2020 Rachmat Taufik, Bendahara Ekonom Kongregasi Suster Suster CB Provinsi Indonesia Fransiska Sri Kustini, dan broker calo tanah Minan Bin Mamad.

Seperti diketahui, KPK mengaku tengah melakukan penyidikan soal dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Cipayung, Jakarta Timur. Lembaga antirasuah itu mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup guna melakukan penyidikan untuk selanjutnya menetapkan tersangka dalam dugaan rasuah tersebut.

Baca juga : KPK: Pengadaan Tanah di Pondok Ranggon Belum ada Peruntukan

Meski demikian, Ali mengatakan kalau KPK saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya menyusul kebijakan pimpinan. Dia melanjutkan, KPK akan mengumumkan para pihak yang terlibat saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

"Saat ini tim penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu. Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya, dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," katanya.

Sementara, kasus yang dimaksut KPK adalah pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di-markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Pondok Ranggon.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Dia diberhentikan sementara menyusul dugaan perkara korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Penghentian sementara itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Baca juga : Pegawai KPK Dites Soal Netralitas Hingga Radikalisme

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement