Rabu 10 Mar 2021 13:13 WIB

Terlibat Kasus Perkosaan, Robinho Terancam 9 Tahun Penjara

Robinho memiliki waktu 45 hari untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung Kasasi.

Rep: Fitriyanto/ Red: Endro Yuwanto
Robinho.
Foto: ap
Robinho.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan striker Real Madrid dan AC Milan, Robinho, didakwa hukuman sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Banding Kota Milan, Italia. Robinho, 37 tahun, dijatuhi hukuman pada Desember tahun lalu karena partisipasinya dalam pemerkosaan berkelompok yang terjadi di Italia pada 2013.

Robinho awalnya dinyatakan bersalah pada tahun 2017. Pengadilan memutuskan bahwa Robinho telah meremehkan dan secara brutal mempermalukan korban yang sedang merayakan ulang tahun ke-23 pada malam kejadian di sebuah tempat terkenal di Milan.

Seperti dilansir La Repubblica, Rabu (10/3), sekarang Robinho memiliki waktu 45 hari untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung Kasasi, pengadilan banding tertinggi, atau pengadilan pilihan terakhir di Italia.

Mantan penyerang AC Milan itu dijatuhi hukuman bersama temannya, Ricardo Falco.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement