Rabu 10 Mar 2021 12:24 WIB

Filipina-Indonesia Bersiap Tandatangan MoU Ekspor Halal

MoU ini akan membantu eksportir Filipina mematuhi UU JPH

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Petugas membersihkan kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas membersihkan kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI)

IHRAM.CO.ID, MANILA -- Filipina dan Indonesia saat ini sedang mengerjakan draft nota kesepahaman (MoU). MoU ini akan membantu eksportir Filipina mematuhi UU Indonesia tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam keterangannya, Departemen Perindustrian dan Perdagangan (DTI) Filipina mengatakan, MoU yang sedang diselesaikan ini akan memfasilitasi perdagangan barang bersertifikat halal melalui pengaturan pemerintah-ke-pemerintah (G2G).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia pada 2014 mengeluarkan Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dilansir di Manila Times, Rabu (10/3), UU tersebut mewajibkan semua produk halal yang akan diekspor ke Indonesia terdaftar di Badan Sertifikasi Produk Halal (BPJPH). BPJPH merupakan lembaga pemerintah baru khusus mengurusi sertifikat halal di bawah Kementerian Agama.

Untuk mendapatkan sertifikasi BPJPH, setiap produk harus terlebih dahulu disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Halal dari negara asal yang diakui oleh BPJPH.

“Perjanjian G2G ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DTI untuk menjadikan Filipina sebagai sumber tepercaya untuk produk Halal," kata Wakil Menteri Perdagangan Filipina, Abdulgani Macatoman.

Melalui ekspor di negara-negara yang mayoritas penduduknya Muslim seperti Indonesia, ia berharap dapat membantu Filipina beralih ke bisnis pasar baru dan global.

“Draf MOU antara DTI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Indonesia sudah final, menunggu konfirmasi dan atau tambahan komentar dari pihak Indonesia. Jadi kita lihat secepatnya bisa ditandatangani,” ujar Atase Pusat Perdagangan Internasional Filipina di Jakarta, Jeremiah Reyes

Setelah MoU itu ditandatangani, perjanjian pengakuan bersama (MRA) akan diluncurkan. Hal ini memungkinkan badan akreditasi halal di kedua negara saling mengenali dan menghilangkan kebutuhan penilaian kesesuaian yang berulang.

Undang-undang 33 Tahun 2014 tersebut juga mengatur seputar proses pengolahan, bahan baku, dan sertifikasi produk halal. Di sisi lain, adanya UU ini merupakan upaya Indonesia dalam menjalin kemitraan dengan lembaga halal internasional.

DTI lantas mengatakan Filipina akan memperkuat kebijakan dan programnya tentang halal. Mereka telah membayangkan menjadi pemain terhormat dalam ekosistem halal global. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement