Rabu 10 Mar 2021 03:37 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Video Gisel-Nobu Pekan Depan

Sidang pekan depan agendanya masih mendengarkan keterangan saksi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan kasus video asusila artis Gisella Anastasia atau Gisel-Michael Yukinonu Defretes atau Nobu dengan terdakwa berinisial PP dan MN pada Selasa (16/3). Pengacara MN, Andreas Nahot Silitonga, di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa, menjelaskan sidang pekan depan agendanya masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihaknya juga tidak mengetahui apakah Gisel akan hadir pada sidang lanjutan nanti mengingat pada sidang kedua ini penyanyi itu berhalangan hadir. Sebelumnya, Gisel meminta penundaan sidang kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena ada keperluan keluarga melalui surat yang dilayangkan pada Kamis (4/3).

Baca Juga

Sementara itu, pada sidang kedua yang dilaksanakan secara tertutup itu, Andreas mengatakan agenda sidang terkait pemeriksaan saksi dari JPU. "Mungkin nanti juga kita akan hadirkan saksi juga, ada waktunya. Mungkin ahli juga ada," katanya.

Usai menjalani sidang tertutup, Andreas kembali menegaskan kliennya tidak memiliki niat menyebarluaskan video syur tersebut. Ia juga menyebut MN tidak memiliki niat yang sama dengan terdakwa lain yakni PP.

"Klien kami itu tidak pernah kepada publik menyerahkan atau mengirimkan hal tersebut. Dia memang menerima dari luar, dari Telegram yang ada isinya 74 ribu orang. Dia hanya mengirimkan ke grup WA (WhatsApp) yang isinya lima orang," katanya.

Video tersebut hanya dikirimkan MN melalui grup di WhatsApp dengan konteks menanyakan pemeran wanita dalam video syur itu. "Dari chat saja ini sebenarnya sudah bisa kita lihat, niatnya itu apa dan dia langsung menghapus sekitar dua menit setelah mengirimkan video tersebut. Itu malah diganjar 12 tahun. Jadi mengerikan sekali," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement