Selasa 09 Mar 2021 22:03 WIB

KPK Dalami Kesaksian Adanya Fee Bansos untuk Oknum BPK

Matheus memberikan kesaksian telah memberikan uang Rp 1 miliar untuk orang di BPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kedua kiri) dan pihak swasta Harry Sidabuke (ketiga kanan) mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kedua kiri) dan pihak swasta Harry Sidabuke (ketiga kanan) mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan adanya aliran dana atau fee dari bansos Covid-19 untuk oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan tersebut bermula dari kesaksian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso terkait perkara bansos Covid-19.

"Terkait keterangan saksi tersebut, tentu tim JPU akan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (9/3).

Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (8/3) lalu untuk terdakwa pelaku suap Harry Van Sidabukke. Dalan kesempatan itu, tersangka Matheus memberikan kesaksian bahwa telah memberikan uang Rp 1 miliar dari fee bansos untuk orang di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Matheus menambahkan, uang tersebut diberikan melalui Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020. Namun saat jaksa menyebut nama salah satu anggota BPK yang diduga menerima uang tersebut, Joko mengaku kurang mengetahui.

 

Sementara tersangka Adi Wahyono mengungkapkan sejumlah nama yang diduga sebagai pengusung perusahaan vendor bansos Covid-19. Nama pengusung itu termasuk, mantan mensos Juliari Batunara, politisi PDIP Ihsan Yunus, Sekjen Kemensos Hartono Laras, Staf Ahli Mensos Kukuh Ari Wibowo dan Inspektur Jendral Kemensos Dadang Iskandar.

Begitu juga dengan Staf khusus menteri bidang hubungan antarlembaga Erwin Tobing hingga Anggota Komisi VIII DPR fraksi PKB Marwan Dasopang. Adi mengatakan, nama-nama pengusul vendor tersebut kerap membuat pertemuan guna membahas pengadaan bansos Covd-19.

Ali mengatakan, KPK akan segera mengonfirmasi kesaksian yang dilontarkan kedua tersangka PPK Kemensos tersebut. Dia meminta masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya persidangan perkara pengadaan bansos Covid-19 untuk Jabodetabek.

"Kami mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum ini," katanya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. KPK menersangkakan mantan mensos Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) serta satu pihak swasta Harry Van Sidabukke (HS).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement