Rabu 10 Mar 2021 01:02 WIB

Menaker Imbau Pekerja tak ke Luar Kota Akhir Pekan Ini

Imbauan itu dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04/III/2021

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau seluruh pekerja untuk tidak berpergian ke luar kota jelang libur panjang Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi pekan ini. Imbauan itu dikeluarkan secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04/III/2021 tentang Himbauan Penundaan Bepergian Ke Luar Kota Bagi Pekerja/Buruh Selama Libur Hari Isra Miraj Nabi Muhammad saw dan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 yang diteken pada 9 Maret 2021.

"Mengimbau pekerja/buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Miraj Nabi Muhammad saw dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (9/3).

Baca Juga

Dalam edaran itu Menaker Ida juga mengingatkan bahwa jika memang dalam keadaan terpaksa pekerja harus berpergian ke luar kota maka wajib menerapkan protokol kesehatan. Dia meminta agar protokol kesehatan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas atau 5M tetap dijaga jika memang pekerja terpaksa harus berpergian ke luar kota.

Dalam edaran yang ditujukan kepada para gubernur itu, Ida meminta pekerja untuk memperhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta peraturan dan kebijakan daerah asal dan tujuan perjalanan terkait keluar dan masuk orang. Para pekerja juga diminta untuk mematuhi kriteria dan protokol perjalanan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan serta Satgas Penanganan Covid-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Dalam edaran itu Menaker juga meminta kepada para gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan edaran itu kepada bupati dan walikota serta pemangku kepentingan terkait.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement