Rabu 10 Mar 2021 07:21 WIB

Wali Kota Imbau Warga Sampaikan SPT Tahunan Lewat Daring

Penyampaian SPT tahunan ini sebagai bagian dari Pekan Panutan Pajak

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S Hamami menunjukkan bukti laporan SPT melalui efiling di Balai Kota Sukabumi, Selasa (9/3)
Foto: dok riga nurul iman
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S Hamami menunjukkan bukti laporan SPT melalui efiling di Balai Kota Sukabumi, Selasa (9/3)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengajak warga untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring atau lewat e-filing. Di mana layanan ini untuk mempermudah warga untuk melaporkan SPT tahunan.

Imbauan ini dibarengi dengan langkah Wali Kot Sukabumi, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada yang melakukan pengisian dan menyampaikan SPT Tahunan secara daring atau lewat e-filing di Balai Kota Sukabumi, Selasa (9/3).

"Penyampaian SPT tahunan ini sebagai bagian dari Pekan Panutan Pajak dalam meningkatkan kesadaran warga terhadap pajak dan sosialisasi pelaporan SPT tahunan melalui eFiling," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Penyerahan SPT tahunan ini disaksikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi Sutan Andi Gunawan dan jajaran.

Menurut Fahmi, pekan panutan pajak rutin digiatkan karena memberikan efek positif kepada warga agar menyampaikan SPT Tahun 2020 tepat waktu. Semangatnya mudah-mudahan ketika pimpinan daerah melaksanakan dengan tertib dan sebaik-baiknya sesuai jadwal yang ditetapkan, semoga memberikan efek positif kepada warga.

Hal ini kata Fahmi, sejalan dengan tujuan dari pekan panutan pajak yakni meskipun di masa pandemi cukup berat bagi semua pihak. Namun harapannya warga termasuk pengusaha menjalankan kewajiban menyampaikan SPT paling lambat 31 Maret 2021.

"Dengan disipilin menyampaikan dan melaksanakan SPT mampu menjaga kondisi ekonomi dalam proses recovery ekonomi dari dampak pandemi," kata Fahmi. Dalam kondisi seperti ini wajib pajak bisa taat dalam melaporkan SPT untuk memberikan dampak positif kepada warga.

Intinya pelaporan SPT Tahunan merupakan wujud kontribusi dalam penerimaan negara. Sehingga pemkot mengajak kepada seluruh masyarakat dan ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Sukabumi agar segera menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing, karena lapor lebih awal, lebih nyaman,”.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi Sutan Andi Gunawan mengatakan, layanan e-filing ini untuk memudahkan warga menyampaikan SPT tahunan. Hal ini dicontohkan oleh unsur pimpinan daerah yang menyampaikannya melalui efiling.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement