Selasa 09 Mar 2021 21:31 WIB

Gubernur Riau Minta Lokasi Karhutla Dipasang Garis Polisi

Polda Riau sejak Januari-Maret 2021 telah menahan delapan tersangka pembakar hutan.

Asap mengepul akibat kebakaran di hutan di Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (3/3/2021).
Foto: FB Anggoro/ANTARA
Asap mengepul akibat kebakaran di hutan di Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (3/3/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Gubernur Riau Syamsuar meminta setiap lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) langsung dipasang garis polisi dan dilakukan penyelidikan, agar kebakaran tidak berulang dan bisa menghasilkan efek jera bagi pelaku. Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyarankan untuk memasang police line di setiap area kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.

Selain itu ia berharap dukungan dari bupati, Wali Kota, Polres, Dandim, Kajati dan yang lainnya dalam penanganan karhutla. "Sehingga beberapa bulan ke depan akan dapat dilihat apakah ada yang menanam sawit atau tanaman lain di atas area tersebut," kata Syamsuar dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Selasa (9/3).

Baca Juga

Apabila lahan yang diberi tanda garis polisi tersebut termasuk kawasan hutan dan ditanami tanaman tertentu oleh pihak tertentu, lanjutnya, maka hal tersebut bisa dijerat dengan tindak pidana. Menurut dia, upaya pemadaman yang dilakukan pemerintah harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum agar ada efek jera.

"Kalo hal ini kita biarkan terus, tentunya hal seperti (pembakaran-Red) inilah yang terjadi di Riau. Tentunya tidak ada akhir kita selesaikan persoalan yang ada di Riau ini," katanya.

Sebelumnya, Polda Riau sejak Januari-Maret 2021 telah menahan delapan orang tersangka pembakar hutan dan lahan. "Ke delapan orang pelaku kejahatan kehutanan tersebut merupakan pelaku perorangan, yang melakukan pembakaran sejak awal Januari- Maret 2021," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

Delapan tersangka pembakaran tersebut tercatat telah menghanguskan hutan seluas 25,25 hektare, dan paling luas berlokasi di Kota Dumai mencapai 10,25 hektare. Polres Dumai telah memproses dua tindak pidana, dengan dua tersangka semuanya dalam status penyidikan.

"Lahan kedua yang paling banyak terbakar juga, berada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tercatat seluas enam hektare, dilakukan seorang tersangka, dan kasus ini juga masih dalam penyidikan," katanya.

Selanjutnya, Polres Bengkalis menangani dua kasus dengan dua tersangka dengan luas lahan terbakar mencapai 3 hektare dan kasusnya juga masih disidik. Berikutnya, lima hektare lahan terbakar di Kepulauan Meranti dengan satu berkas laporan dan mengamankan satu orang tersangka.

"Setelah itu, Polres Bengkalis juga sedang memproses tiga hektare lahan yang terbakar dengan dua laporan. Untuk tersangka ada dua orang, dan masih dalam penyidikan juga," katanya.

Sedangkan dari Polres Pelalawan dan Polres Kampar juga memproses setengah hektar lahan yang terbakar, dilakukan seorang tersangka yang masih dalam penyidikan. Ia menjelaskan, dari pendalaman penyidikan, para pelaku ini beralasan nekad membakar lahan karena ingin menghemat biaya.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau Karhutla yang terjadi di Provinsi sejak awal tahun 2021 mencapai 657,71 hektare. Luas kebakaran paling luas di Kabupaten Bengkalis yakni mencapai 200,66 ha.

Kemudian di Indragiri Hilir luas kebakaran mencapai 122,5 Ha, Kota Dumai 109,1 Ha, Siak 72,9 Ha, Pelalawan 48 Ha, Kepulauan Meranti 35,5 Ha, Rokan Hilir 31 Ha, Indragiri Hulu 25 Ha, dan Kota Pekanbaru tiga Ha.

Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan status Siaga Darurat Karhutla sejak 15 Februari hingga 31 Oktober 2021. Riau setiap tahun terus dilanda Karhutla karena pembukaan lahan gambut di daerah itu. Ketika lahan gambut terbakar akan sulit memadamkannya, dan mengakibatkan asap pekat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement